Semua Fraksi Kompak Setuju, Ranperda Pertanggungjawaban APBD Bungo 2025 Melaju Jadi Perda

oleh -25 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 tuntas. Seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Bungo kompak menyatakan menerima dan menyetujui ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (20/7/2026). Sidang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bungo Muhammad Adani, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II.

Paripurna turut dihadiri Bupati Bungo  Dedy Putra,Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, serta tamu undangan lainnya.

Penyampaian pendapat akhir fraksi diawali oleh Juru Bicara Fraksi PAN, Mutador. Dalam pandangan akhirnya, Fraksi PAN menegaskan menerima dan menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sikap serupa kemudian disampaikan seluruh fraksi lainnya hingga menghasilkan persetujuan secara bulat.

Usai mendengarkan pandangan akhir fraksi, Bupati Bungo Dedy Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas sinergi yang terbangun selama proses pembahasan ranperda.

Menurutnya, berbagai kritik, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian penting dalam menyempurnakan pengelolaan keuangan daerah.

“Masukan dari DPRD akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah agar tata kelola keuangan semakin transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dengan disetujuinya Ranperda tersebut oleh seluruh fraksi, tahapan pembahasan di DPRD resmi rampung. Selanjutnya, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku hingga ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)

Pewarta: Suzan Zukrina

 

No More Posts Available.

No more pages to load.