SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO – Bupati Bungo Dedy Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo tentang penyampaian kata akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo pada Senin (20/7/2026)
Dalam rapat tersebut Bupati Bungo didampingi Wakil Bupati Tri Wahyu Hidayat, serta dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Bungo Hardani, didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, dan anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala OPD, camat, lurah, pimpinan instansi vertikal, BUMN/BUMD, perbankan, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Bungo secara bulat menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Persetujuan juga disampaikan oleh Juru Bicara Fraksi PAN, Mutador, yang menegaskan bahwa Fraksi PAN menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Bungo H. Dedy Putra menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan Ranperda.
Menurut Bupati, berbagai kritik, saran, dan masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD merupakan bagian penting dalam upaya penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sehingga mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
“Persetujuan bersama ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel sekaligus mendukung percepatan pembangunan menuju visi Bungo BARU,” ujar Dedy Putra.
Bupati juga menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020, Ranperda yang telah disetujui bersama akan segera disampaikan kepada Gubernur Jambi paling lambat tiga hari kerja untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)





