Bupati Fadhil Warning: Reforma Agraria Jangan Mandek di Urusan Sertifikat

oleh -46 Dilihat
oleh
Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief.

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Reforma Agraria tak boleh sekadar berakhir di atas kertas. Bupati Batang Hari Muhammad Fadhil Arief menegaskan, program penataan dan redistribusi tanah harus bermuara pada satu tujuan utama: meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Fadhil saat menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Batang Hari, Rabu (2/9/2026).

Menurut Fadhil, Reforma Agraria tidak boleh dimaknai sebatas legalisasi maupun redistribusi tanah. Lebih dari itu, tanah yang telah ditata harus mampu menjadi modal bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup.

“Program tersebut harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Fadhil.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada pelaksanaan Reforma Agraria, khususnya Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Program itu menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam mendorong pemerataan penguasaan dan kepemilikan tanah.

Fadhil meminta pelaksanaan GTRA dilakukan dengan pendekatan holistik, integratif, tematik, dan spasial. Artinya, program tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Setiap kebijakan harus disusun secara menyeluruh, melibatkan lintas sektor, memiliki sasaran wilayah yang jelas, serta ditopang data yang akurat.

“Pendekatan ini sangat penting agar pelaksanaan GTRA tidak berjalan secara parsial, tetapi mampu memberikan hasil yang optimal dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menilai kepastian hukum atas tanah memang penting. Namun, sertifikat bukanlah garis finis Reforma Agraria.

Setelah masyarakat memperoleh kepastian atas tanah, pemerintah harus memastikan adanya penataan akses sehingga lahan tersebut dapat dikembangkan menjadi sumber penghasilan.

Penataan akses itu dapat dilakukan melalui pemberdayaan ekonomi, bantuan usaha, akses permodalan, pembangunan infrastruktur pendukung hingga penguatan kelembagaan masyarakat.

“Tujuan akhirnya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, setiap langkah yang dilakukan harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan,” tegasnya.

TORA sendiri merupakan tanah yang ditetapkan pemerintah untuk ditata melalui program Reforma Agraria. Penataannya dapat dilakukan melalui redistribusi tanah maupun legalisasi aset bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai subjek Reforma Agraria.

Melalui koordinasi GTRA, Pemkab Batang Hari bersama berbagai pihak diharapkan mampu memastikan program tersebut berjalan terarah. Bukan sekadar menuntaskan administrasi pertanahan, tetapi juga membuka pintu lebih lebar bagi masyarakat untuk mengakses sumber-sumber ekonomi.

Sebab, bagi Pemkab Batang Hari, Reforma Agraria baru benar-benar berhasil jika tanah yang ditata mampu mengubah kehidupan penerimanya menjadi lebih sejahtera.(*)

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.