Gegara Tidak Dikasih Uang, Remaja di MSI Ini Aniaya Ibu Kandungnya Pakai Sajam

oleh -187 Dilihat
oleh
Petugas Polsek MSI mengamankan pelaku H usai menganiaya ibu kandungnya.

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Remaja di Muara Sebo Ilir (MSI), Kabupaten Batang Hari, berinisial H tega menganiaya ibu kandungnya bernama Yunita binti Aswir dengan senjata tajam (sajam). Akibat perbuatan H, tangan Yunita mengalami luka robek sepanjang kurang lebih lima sentimeter.

Aksi itu dilakukan pelaku H karena kesal uang permintaannya tidak dipenuhi oleh ibunya.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di lingkungan RT 03 RW 02 pada Rabu (11/6/2025) lalu.

“Pelaku masih tergolong anak-anak secara hukum. Ia meminta sejumlah uang kepada ibunya. Tidak dipenuhi, hingga pelaku diduga mengalami ledakan emosi yang mendorongnya bertindak di luar kendali,” ujar

Kapolsek Maro Sebo Ilir Iptu Erwin Simatupang, Kamis (12/6/2025).

Masih menurut kapolsek, pelaku lantas mengambil sebilah pisau dapur dan mengejar korban, ibunya. Aksi tersebut terlihat seorang warga bernama Arjun, dengan cepat bereaksi mencoba menghentikan tindakan pelaku.

Dalam proses penangkapan yang berlangsung tegang, pisau yang masih digenggam oleh pelaku mengenai tangan korban.

“Mengakibatkan luka robek sepanjang kurang lebih lima sentimeter,” ucap kapolsek.

Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Maro Sebo Ilir. Pihaknya langsung mengambil tindakan cepat dan terukur.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya langsung memeriksa saksi-saksi di tempat kejadian perkara serta memberikan pendampingan awal terhadap korban.

“Kasus ini ditangani dengan sangat hati-hati. Karena pelaku masih berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Penanganan dilakukan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2024 yang menekankan prinsip keadilan restoratif,” jelasnya.

“Dalam kasus seperti ini, hukum tidak semata-mata menghukum. Tetapi hadir untuk membina dan melindungi. Kami tetap menjunjung hak-hak korban, namun proses terhadap pelaku dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi dan edukatif,” terangnya. .

Polsek juga telah berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Batang Hari, dinas sosial, serta pemerhati psikososial untuk memastikan bahwa pelaku mendapatkan pendampingan yang layak dan hak-haknya tidak terabaikan. Di sisi lain, korban tetap dipastikan memperoleh perlindungan hukum, bantuan medis, dan ruang pemulihan psikologis secara komprehensif.

Peristiwa ini membuka mata publik akan pentingnya ketahanan emosional dalam keluarga serta urgensi peran aktif lingkungan dalam mencegah konflik domestik berubah menjadi kekerasan fisik.

Ketika relasi darah tercabik oleh ledakan emosi sesaat, negara wajib hadir memberikan keseimbangan antara perlindungan dan keadilan.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif psikologis di balik tindakan pelaku serta menggali konteks sosial dalam lingkungan keluarganya.

Tidak menutup kemungkinan upaya diversi atau mediasi akan ditempuh apabila semua pihak sepakat dan kondisi mendukung, dengan tetap berpedoman pada prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

“Penyidikan berjalan, proses perlindungan terus diupayakan, dan keadilan baik bagi korban maupun pelaku yang masih dalam masa pertumbuhan tetap menjadi orientasi utama aparat penegak hukum di Polsek Maro Sebo Ilir, ” pungkasnya.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.