Paripurna Ranperda RTRW Batang Hari, Pemkab Jawab Masukan Fraksi

oleh -121 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Batanghari tahun 2025–2045, Rabu (11/6/2025).

Dalam rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Batang Hari, Ahmad Asrofi dan Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari Bakhtiar membaca jawaban tanggapan fraksi terhadap ranperda.

Wakil Bupati Kabupaten Batang Hari mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Fraksi Partai Persatuan Pembangunan atas dukungannya.

Urgensi keberadaan Perda RTRW merupakan legalitas bagi daerah dalam penyelenggaraan salah satu fungsi yang digunakan sebagai acuan untuk memanfaatkan ruang wilayah dalam menyelenggarakan pembangunan di daerah yang tentunya untuk tujuan menjaga keharmonisan fungsi lindung dan budidaya.

Pemerintah apresiasi kepada Fraksi Partai Nasional Demokrat atas dukungannya terhadap Ranperda Revisi RTRW ini, dalam menjaga prinsip keterbukaan, keadilan, dan kesinambungan, proses penyusunan Raperda RTRW ini sudah melewati berbagai kegiatan konsultasi publik serta berbagai kegiatan sinkronisasi, baik dengan Pemerintah Provinsi sampai dengan pemerintah pusat.

Selanjutnya, pemkab juga membaca dukungan Fraksi Partai Golongan Karya terhadap nota pengantar Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2045.

Tahapan yang dilaksanakan tidak lepas dari ketentuan yang diatur dalam peraturan pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RTRW dan RDTR.

“Keterlibatan masyarakat sudah kami lakukan dalam rapat konsultasi publik I yang dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober 2021 dan Konsultasi Publik II yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juli 2023 guna mendengarkan masukan ataupun aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atas dukungannya terhadap terhadap nota pengantar Ranperda RTRW Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2045.

Rancangan yang diajukan oleh Pemerintah Daerah selanjutnya akan di bahas muatannya bersama DPRD untuk mewujudkan hasil terbaik bagi kemaslahatan Masyarakat Kabupaten secara umum.

Dalam pembahasan nantinya dapat didiskusikan berkaitan dengan sistem-sistem jaringan sarana dan prasarana yang akan kita kembangkan dalam periode 20 (duapuluh) tahun yang akan datang.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atas dukungannya terhadap nota pengantar Ranperda Revisi RTRW Kabupaten Batang Hari Tahun 2025-2045, yang dapat disampaikan bahwa setelah Perda RTRW ditetapkan, wajib bagi Pemerintah Daerah untuk mempublikasi dan mensosialisasikan muatan.

Selanjutnya, Fraksi Partai Golongan Karya pemkab menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Hari ini sudah melalui berbagai proses yang melibatkan stakeholder terkait.

Tahapan yang dilaksanakan tidak lepas dari ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RTRW dan RDTR.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

 

No More Posts Available.

No more pages to load.