SWARAJAMBI.NET,MUARASABAK –Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjab Timur melakukan pemusnahan barang rampasan perkara tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), Rabu (12/2/2026) sore. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman Kantor Kejari Tanjab Timur.
Kepala Kejari Tanjab Timur, Dr. Beny Siswanto memimpin langsung pemusnahan barang bukti tersebut. Didampingi perwakilan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Osseph Ariesta, Pabung Kodim 0419/Tanjab Mayor Inf. Ahamd Riad, KBO Sat Res Narkoba Polres Tanjung Jabung Timur Ipda Musridin dan awak media.
“Hari ini kita memusnahkan barang bukti dari kurang lebih 20 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan diblender,” jelas Kajari Dr Beny.
Barang bukti tersebut merupakan hasil putusan Pengadilan Negeri Tanjab Timur periode I tahun 2026. Rinciannya, narkotika jenis sabu seberat 75,34 gram, handphone, pakaian, pipa paralon, dan selang air dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
Selain itu, terdapat 4 perkara orang dan harta benda (OHARDA) yang terdiri dari 1 perkara perjudian, 2 perkara pencurian, dan 1 perkara penadahan dengan barang rampasan berupa kotak kartu domino, tas selempang, 4 tandan buah kelapa sawit, serta 1 pasang sendal karet.
“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi bagian dari proses penegakan hukum, tetapi juga sebagai bentuk komitmen institusi dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana umum yang telah diputus secara sah oleh pengadilan,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Erik





