SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Polsek Maro Sebo Ulu berhasil menangkap pria berinisial AT alias G (45) yang terlibat kasus penganiayaan dan kepemilikan senjata api (senpi) rakitan ilegal.
Pelaku AT ditangkap di kawasan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batang Hari pada Selasa (10/2/2026).
Kapolsek Maro Sebo Ulu AKP Saprizal mengatakan AT diancam pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senpi rakitan ilegal.
“Penangkapan AT bermula dari kasus penganiayaan yang menyebabkan korban IH mengalami luka-luka,” jelas Saprizal kepada wartawan saat press release di Mapolsek Maro Sebo Ulu, Jumat (13/2/2026).
Penganiayaan IH yang diduga dilakukan AT tersebut terjadi pada Kamis (29/1/2026) malam. Saat itu, warga Sungai Rengas tersebut baru pulang dari kebun diantar oleh temannya.
“Pelaku AT tanpa berbicara langsung memukul korban. Sempat dilerai teman korban, namu pelaku AT menolak dipisahkan (dilerai). Penganiayaan baru berhenti, setelah warga datang meleraikan aksi pelaku,” kata Saprizal.
Dari penangkapan AT, barulah diketahui kalau AT ternyata membawa senpi rakitan ilegal yang disimpan dalam tas miliknya.
“Pelaku kami bawa ke mapolsek. Ketika akan memasuki halaman polsek, pelaku membuang tas miliknya. Melihat itu, personel kita langsung mengambil dan mengamankan tas itu,” kata Saprizal.
“Dihadapan pelaku AT, kami menyuruh pelaku membuka tas miliknya itu. Ternyata isi dalam tas pelaku ada satu pucuk senjata api laras pendek rakitan dengan delapan peluru aktif. Enam peluru terisi dalam senjata dan dua lagi dalam tas milik pelaku,” terangnya.
Senpi laras pendek tersebut terbuat dari besi silver dan gagang senjata berwarna coklat.
“Pengakuan pelaku, senpi rakitan laras pendek itu dibelinya di Provinsi Lampung dengan seharga empat juta,” ujar Saprizal.
Terkait kasus kepemilikan senpi ilegal beserta amunisi ini, sebut Saprizal sudah naik ke penyidikan.
“Perkara kepemilikan senpi akan segera dikirimkan berkas perkara tahap satu ke JPU,” pungkasnya.
Pelaku AT saat ini masih mendekam dalam tahanan Polsek Maro Sebo Ulu.(*)
Pewarta: Eddwardi





