SWARAJAMBI.NET, MUARABUNGO – Meski proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) sudah tuntas dan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten telah diumumkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bungo belum bisa menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih dalam Pilkada Bungo.
Penyebabnya, KPU masih menanti surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar hukum untuk melakukan penetapan.
Dalam PSU tersebut, pasangan nomor urut 01, Dedy Putra – Tri Wahyu Hidayat unggul. Mereka menang tipis atas pasangan nomor urut 02, Jumiwan Aguza – Maidani, dengan selisih hanya 220 suara.
Ketua KPU Bungo, Armidis, mengatakan proses penetapan hasil Pilkada Bungo masih menunggu surat dari MK yang menyatakan tidak adanya sengketa hasil.
“Surat itu akan dikeluarkan MK ke KPU RI dan diteruskan ke KPU Bungo. Setelah itu, baru kita bisa menetapkan hasil Pilkada,” jelas Armidis.
Ia menambahkan, meski waktu penetapan belum bisa dipastikan, proses akan segera dilakukan begitu surat MK diterima.
“Intinya kita menunggu surat. Setelah surat turun, satu atau dua hari setelahnya langsung kita lakukan penetapan,” ujarnya.
Pasangan Jumiwan Aguza – Maidani yang kalah dalam hasil PSU Pilkada Bungo, memilih untuk tidak mengajukan gugatan ke MK dan secara legowo menerima hasil akhir.
Tahapan selanjutnya setelah penetapan oleh KPU adalah rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo untuk pengusulan pelantikan.
Kemudian, proses pelantikan akan diteruskan hingga ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Dengan hasil ini, masyarakat Kabupaten Bungo kini menunggu penetapan resmi Bupati dan Wakil Bupati Bungo terpilih guna memastikan kelanjutan kepemimpinan daerah yang sah, demokratis, dan stabil.(*)
Pewarta: Lidia