SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Polemik dugaan pelanggaran hak pekerja di PT Jambi Distribusindo Raya (JDR) memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke perusahaan yang berlokasi di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Sidak tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Batang Hari. Sejumlah dugaan pelanggaran, mulai dari pemotongan gaji pekerja hingga persoalan lingkungan, menjadi fokus pemeriksaan di lapangan.
Rombongan sidak dipimpin anggota DPRD lintas komisi dan didampingi Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi Sukiman, Tim Terpadu Pemkab Batang Hari, Polres Batang Hari, perwakilan masyarakat, aliansi mahasiswa, serta pihak perusahaan.
Di lokasi, DPRD melakukan verifikasi langsung terhadap berbagai laporan yang berkembang. Tidak hanya memeriksa dokumen dari pihak pelapor dan perusahaan, rombongan juga meninjau kondisi lingkungan sekitar untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Anggota Komisi II DPRD Batang Hari Muhammad Amin Hudari menegaskan, sidak dilakukan untuk mendapatkan fakta yang objektif sebelum DPRD mengambil sikap dalam pembahasan lanjutan.
“Semua dokumen yang kami terima akan dipelajari lebih lanjut. DPRD ingin memastikan setiap laporan diuji berdasarkan fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Dalam peninjauan tersebut, DPRD juga mengecek dugaan pencemaran limbah yang sempat dikeluhkan warga. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, belum ditemukan indikasi limbah berbahaya sebagaimana yang sebelumnya dikhawatirkan masyarakat.
Sementara itu, perwakilan warga Sungai Buluh, Boy Marsukun, menyatakan pihaknya telah menyiapkan berbagai dokumen pendukung yang diyakini dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
Salah satu isu yang paling disorot adalah dugaan pemotongan gaji pekerja tanpa penjelasan yang jelas. Persoalan itu bahkan telah menjadi pokok pembahasan dalam RDP DPRD sebelumnya.
“Kami berharap semua pihak melihat persoalan ini secara terbuka dan berdasarkan fakta yang ada,” kata Boy.
Di sisi lain, Kepala PT Jambi Distribusindo Raya, Iksan Sugiarto, membantah berbagai tuduhan yang dialamatkan kepada perusahaan. Ia menegaskan bahwa PT JDR menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
Menurutnya, perusahaan juga telah menyediakan mekanisme pengaduan bagi pekerja yang memiliki persoalan internal.
“Kami siap membuka seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses verifikasi. Operasional perusahaan berjalan sesuai aturan,” tegas Iksan.
Ia juga meluruskan anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa PT JDR merupakan pabrik. Menurutnya, perusahaan tersebut merupakan fasilitas pergudangan yang bergerak di bidang distribusi barang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Provinsi Jambi, Sukiman, memastikan pihaknya akan mempelajari seluruh dokumen serta hasil temuan lapangan yang diperoleh selama sidak berlangsung.
Menurutnya, keterlibatan Kementerian HAM bertujuan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak dasar pekerja maupun masyarakat.
“Kami akan memeriksa seluruh dokumen dan fakta yang ada. Apabila ditemukan pelanggaran, tentu akan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegasnya.
Sebelumnya, DPRD Batang Hari telah menggelar RDP terkait dugaan pelanggaran hak pekerja di PT JDR. Hasil sidak yang dilakukan akan menjadi bahan pembahasan dalam rapat lanjutan sebelum DPRD mengambil kesimpulan akhir.
DPRD menegaskan proses penanganan persoalan ini akan dilakukan secara objektif dan transparan agar masyarakat maupun perusahaan memperoleh kepastian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)





