Digerebek di Pondok Pinggir Sungai, Tiga Pria di Muara Jangga Diciduk Bersama Sabu dan Uang Jutaan

oleh -23 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Batin XXIV berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah pondok pinggir Sungai Batang Tembesi, RT 03 Kelurahan Muara Jangga, Kecamatan Batin XXIV, Selasa (19/5/2026).

Dalam penggerebekan tersebut, tiga pria yang berada di lokasi berhasil diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas transaksi dan konsumsi narkoba.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di pondok tersebut. Warga menduga lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi sekaligus pesta narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Batin XXIV, IPTU Edi Susanto bersama tim Unit Reskrim langsung bergerak menuju lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat tiba di tempat kejadian perkara (TKP), petugas mendapati tiga pria tengah berada di dalam pondok. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengedarkan dan mengonsumsi barang haram tersebut.

Adapun ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial R (30), HF (33), dan AM (36).

Dari lokasi, polisi berhasil menyita tujuh klip bening ukuran sedang yang berisi paket kecil serbuk kristal putih diduga sabu, satu klip sedang berisi kristal putih, empat alat hisap sabu atau bong, satu unit timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik besar berisi plastik klip kecil, sendok sabu dari pipet, empat korek api, satu tas kecil warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp2.902.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang beserta barang bukti. Selanjutnya seluruh terduga pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi keberanian masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas narkoba di lingkungannya.

Saat ini polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik aktivitas narkotika tersebut. Ketiga terduga pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.