Dramatis! Kenek Hunus Golok Saat Polisi Gerebek Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Bathin XXIV

oleh -80 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Upaya aparat Satreskrim Polres Batanghari mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi berlangsung dramatis. Seorang kenek mobil pick up nekat melakukan perlawanan dengan menghunus golok saat hendak diamankan petugas di wilayah Kecamatan Bathin XXIV.

Insiden itu terjadi pada Minggu (17/5/2026), saat pengungkapan kasus BBM ilegal yang dilakukan tim unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan kendaraan yang diduga membawa BBM ilegal di wilayah Kecamatan Bathin XXIV.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Batanghari bersama personel Polsek Bathin XXIV langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil tangki BBM milik PT Elnusa Petrofin yang dikemudikan sopir berinisial WKS bersama kenek AL diduga baru saja melakukan pembongkaran minyak kepada sebuah mobil pick up Daihatsu Grandmax yang terlebih dahulu meninggalkan lokasi.

Petugas kemudian melakukan penelusuran dan berhasil menemukan mobil Grandmax tersebut tidak jauh dari lokasi awal. Tim gabungan Unit Tipidter Polres Batanghari bersama anggota patroli Polsek Bathin XXIV langsung melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, di dalam mobil ditemukan dua orang, yakni sopir berinisial RR dan kenek berinisial A. Selain itu, petugas juga menemukan 10 galon berisi Bio Solar serta 10 galon kosong di bak kendaraan.

Namun saat hendak diamankan, situasi sempat memanas. Kenek berinisial A tiba-tiba melakukan perlawanan dengan mencabut sebilah golok dan mengayunkannya ke arah petugas.

Beruntung, aparat berhasil mengendalikan situasi dan mengamankan pelaku tanpa menimbulkan korban. Selanjutnya seluruh terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

* 1 unit mobil pick up Daihatsu Grandmax warna abu-abu nomor polisi BH 8092 BP

* 10 galon kapasitas 35 liter berisi Bio Solar

* 1 unit mobil tangki Fuso Hino warna merah putih

* 10 galon kosong kapasitas 35 liter

* 3 meter selang plastik untuk menurunkan minyak

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP M. Fachri Rizky menegaskan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan BBM subsidi di wilayah hukum Polres Batanghari.

“Setiap pelaku penyalahgunaan BBM subsidi akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas demi menjaga distribusi BBM subsidi tepat sasaran,” tegasnya.(*)

 

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.