SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Polisi menangkap seorang berinisial A (21) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang. Dari pelaku A, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu siap edar.
“Sabunya seberat 0,46 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti hape, timbangan maupun pipet sedot,” ujar
Kasat Narkoba Polres Batang Hari AKP Al Imran melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap, Sabtu (14/3/2026).
Pelaku A merupakan warga Dusun Purwodadi, Kecamatan Bajubang dan belum bekerja. Saat akan ditangkap, A berusaha melarikan diri bersembunyi di dalam kamar mandi rumah di Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang.
“Penangkapan A ini, berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba jenis sabu di kawasan Desa Penerokan,” kata Simbang.
Sabu siap edar yang diamankan petugas, ditemukan dalam tas milik pelaku yang diletakan di atas meja.
“Pengakuan A, sabu itu didapatkan dari N yang berada di Kecamatan Mersam,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku A dikenakan Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 atau Pasal 609 ayat 1 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)





