Izin Belum Lengkap, Pemprov Jambi Minta Andrew’s Party Mart Tunda Aktivitas

oleh -4 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, JAMBI— Pemerintah Provinsi Jambi meminta aktivitas di Andrew’s Party Mart untuk sementara ditunda hingga seluruh perizinan yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.

Langkah tersebut disampaikan Pemprov Jambi di tengah sorotan terhadap aktivitas tempat usaha yang sebelumnya menggunakan nama Angel Wing tersebut.

Pemerintah meminta pengelola tidak menjalankan kegiatan yang membutuhkan perizinan tertentu sebelum dokumen yang dipersyaratkan selesai dipenuhi.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan A DPMPTSP Provinsi Jambi, Abdi Suryana, mengatakan pihaknya telah menghubungi pengelola agar segera melengkapi perizinan.

“Kita sudah menghubungi pemilik usahanya untuk segera melengkapi izin. Kita persuasif dulu, kita lihat beberapa hari ke depan,” kata Abdi saat ditemui wartawan di Kantor DPMPTSP Kota Jambi.

Untuk sementara, kata dia, Pemprov Jambi meminta pihak Andrew’s Party Mart mem-pending aktivitas sampai perizinan yang diperlukan terpenuhi.

“Sementara hanya sebatas itu, imbauan kami pihak Andrew’s Party Mart dipending dulu sementara waktu jelang izinnya lengkap,” ujarnya.

Kebijakan tersebut menjadi langkah awal pemerintah dalam menyikapi persoalan perizinan Andrew’s Party Mart.

Abdi menegaskan prinsipnya setiap pelaku usaha harus menyelesaikan perizinan terlebih dahulu sebelum menjalankan aktivitas yang masuk dalam klasifikasi usaha tersebut.

“Seharusnya tidak seperti itu, izin dulu terbit, baru beraktivitas,” katanya.

Dengan demikian, pengelola Andrew’s Party Mart diminta terlebih dahulu memastikan seluruh izin yang berkaitan dengan kegiatan usahanya telah dipenuhi sebelum aktivitas tersebut kembali dijalankan.

Di sisi lain, DPMPTSP Provinsi Jambi mengungkap status perizinan usaha yang sebelumnya dikenal sebagai Angel Wing tersebut.

Berdasarkan data yang tercatat dalam sistem Online Single Submission (OSS), usaha itu berada di bawah PT Cahaya Mandiri Sejahtera. Sementara izin yang tercatat saat ini adalah izin BAR.

“Angel Wing ini izinnya yang dipegang adalah BAR, bukan diskotik,” kata Abdi.

Menurut dia, izin BAR tidak serta-merta menjadi dasar untuk menjalankan aktivitas yang tergolong diskotik atau klub malam.

Apabila pengelola ingin menjalankan aktivitas yang masuk kategori tersebut, termasuk kegiatan yang berkaitan dengan lantai dansa, diperlukan perizinan sesuai klasifikasi usaha yang dijalankan.

“Kalau BAR, itu tidak boleh ada aktivitas diskotik di situ. Kalau mereka mau ada aktivitas diskotik, lantai dansa, izinnya harus izin klub malam. Ini lain lagi,” ujarnya.

Meski terdapat persoalan terkait kelengkapan atau kesesuaian perizinan, Pemprov Jambi belum mengambil langkah berupa pencabutan izin.

Abdi menjelaskan kewenangan DPMPTSP berada pada aspek administrasi perizinan. Jika ditemukan persoalan, pihaknya dapat memberikan teguran administratif secara bertahap.

“Kami hanya berhak keluarkan teguran satu, dua, tiga. Kalau tindakan yang lebih tegas lagi itu ranahnya bukan di kami. Kami hanya sebatas administrasi,” katanya.

Ia juga menjelaskan pencabutan izin memiliki dasar dan mekanisme tersendiri sehingga tidak dapat dilakukan secara serta-merta.

Selain pengawasan administrasi melalui OSS, aktivitas usaha di lapangan juga menjadi bagian dari pengawasan organisasi perangkat daerah terkait.

Abdi menyebut salah satu instrumen pengawasan dalam sistem OSS adalah Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Laporan tersebut wajib disampaikan pelaku usaha secara berkala setiap tiga bulan.

Namun, pengawasan melalui sistem tersebut tidak berarti pemerintah mengabaikan kondisi faktual di lapangan. Aktivitas usaha tetap menjadi perhatian OPD yang memiliki kewenangan terkait.

Polemik Andrew’s Party Mart sebelumnya mencuat setelah massa mendatangi lokasi usaha tersebut pada Rabu 16 September 2026.

Persoalan itu kemudian turut menjadi perhatian DPRD Kota Jambi.

Di tengah sorotan tersebut, Pemprov Jambi kini mengambil langkah dengan meminta aktivitas yang berkaitan dengan perizinan tertentu ditunda terlebih dahulu.

Pengelola diberikan kesempatan untuk melengkapi dokumen dan perizinan yang diperlukan. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, aktivitas usaha dapat disesuaikan dengan izin yang telah dimiliki.

Dengan demikian, fokus Pemprov Jambi saat ini bukan langsung pada pencabutan izin, melainkan menunda aktivitas yang belum didukung perizinan sesuai, sembari meminta pengelola menyelesaikan seluruh proses perizinan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.