SWARAJAMBI.NET, MUARASABAK – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) resmi menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD-P) 2025 pada rapat paripurna DPRD, Kamis (24/7/2025)
Bupati melalui juru bicaranya menjelaskan, penyusunan RAPBD-P ini telah melalui kajian mendalam dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Perubahan dilakukan karena adanya evaluasi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hasil audit BPK, efisiensi, serta penyesuaian kebijakan pemerintah pusat.
Pendapatan Turun Rp72,48 Miliar
Pendapatan daerah pada RAPBD-P 2025 turun dari Rp1,221 triliun menjadi Rp1,149 triliun atau berkurang Rp72,48 miliar. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetap di angka Rp85,10 miliar. Sementara pendapatan transfer menyusut dari Rp1,136 triliun menjadi Rp1,064 triliun.
Belanja Daerah Juga Terkoreksi
Belanja daerah ikut disesuaikan, dari Rp1,278 triliun menjadi Rp1,170 triliun. Belanja operasi turun menjadi Rp830,52 miliar, belanja modal menjadi Rp174,05 miliar, dan belanja tidak terduga Rp9,52 miliar. Belanja transfer tetap Rp156 miliar.
Yang menarik, pos bantuan sosial naik signifikan menjadi Rp3,04 miliar dari sebelumnya hanya Rp97 juta. Namun, belanja pegawai dan barang/jasa justru turun cukup besar.
Pembiayaan Daerah Ikut Menurun
Penerimaan pembiayaan dari SILPA tahun sebelumnya terkoreksi menjadi Rp21,80 miliar, dari semula Rp57,76 miliar. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp1 miliar, sehingga pembiayaan netto turun menjadi Rp20,80 miliar.
Pemkab berharap DPRD dapat mempercepat pembahasan agar RAPBD-P 2025 segera disahkan menjadi Perda, demi mendukung efektivitas pembangunan serta transparansi pengelolaan anggaran.(*)
Pewarta: Erik