KUA-PPAS 2025 Direvisi, DPRD Tanjabtim Setujui Target Pendapatan Rp1,14 Triliun

oleh -161 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, MUARASABAK – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur kembali digelar, Kamis (17/7/2025). Agendanya, penyampaian laporan Badan Anggaran terkait Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025.

Paripurna yang dipimpin pimpinan DPRD ini juga dihadiri Bupati, Forkopimda, Ketua PN dan PA, Sekda, serta jajaran kepala OPD.

Dalam laporannya, Badan Anggaran menyebut perubahan KUA-PPAS adalah dokumen penting. Isinya, arah kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. “Ini jadi landasan Perubahan APBD 2025,” tegas juru bicara Badan Anggaran.

Target pendapatan daerah dalam perubahan KUA-PPAS dipatok Rp1,149 triliun. Rinciannya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp85,1 miliar, dan pendapatan transfer Rp1,064 triliun.

Untuk belanja, angkanya Rp1,170 triliun. Turun dari APBD murni sebelumnya Rp1,278 triliun. Sementara pembiayaan direncanakan penerimaan Rp21,8 miliar dan pengeluaran Rp1 miliar.

Plafon anggaran juga dibagi ke sejumlah urusan. Wajib pelayanan dasar paling besar, Rp667,1 miliar. Lalu urusan penunjang Rp216,5 miliar, pilihan Rp51,4 miliar, pendukung Rp77,6 miliar, kewilayahan Rp60 miliar, pengawasan Rp12 miliar, dan pemerintahan umum Rp6,3 miliar.

Badan Anggaran mengingatkan agar perangkat daerah menyesuaikan program dengan visi-misi daerah dan prioritas Asta Cita. Pemkab juga diminta segera menyusun Rancangan Perubahan APBD 2025.

“Ini jadi dasar fraksi-fraksi untuk menyusun pendapat akhir terhadap Perubahan KUA dan PPAS 2025,” tutup pimpinan rapat.(*)

 

Pewarta: Erik

No More Posts Available.

No more pages to load.