SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Sebanyak 5.548,227 gram (5,5 Kilogram) sabu dan 2.186 butir pil ekstasi berhasil disita Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi. Bila dirupiahkan, narkoba itu mencapai Rp 7.759.195.100 atau Rp 7,7 miliar.
Barang haram tersebut dari dua kasus besar yang diungkap Polda Jambi sepanjang Juni 2025.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan barang bukti bernilai miliaran rupiah itu disita dari empat tersangka yang berhasil ditangkap. Masing-masing berinisial HR, AR, AT, dan FB.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada 11 Juni 2025 dengan tersangka HR. HR ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 4,147 gram dan 2.186 butir pil ekstasi. Barang-barang tersebut ditemukan di dalam rumah, termasuk dalam sebuah tas slempang dan plastik klip bening,” kata Ernesto.
Pengungkapan kedua pada 19 Juni 2025 setelah menerima informasi intelijen terkait kurir narkoba dari Medan yang akan melintas ke Jambi.
“Kami menangkap tersangka AR di Jalan Lintas Timur, Desa Bukit Baling, Kabupaten Muaro Jambi. Dari mobil Honda Brio yang dikendarai AR, ditemukan 6 bungkus plastik berisi sabu seberat 5,5 kg,” katanya.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan dua tersangka lain, AT dan FB, yang terlibat dalam jaringan yang sama.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan beberapa unit kendaraan dan alat komunikasi. Di antaranya 1 unit mobil Toyota Calya warna hitam (nopol BD 1172 DN), 1 unit mobil Honda Brio warna abu-abu (nopol BH 1921 NE), Beberapa unit handphone dari berbagai merek (Oppo, Samsung, Infinix)
Menurut Kombes Ernesto, pengungkapan ini telah menyelamatkan 29.927 jiwa manusia dari potensi bahaya narkotika, terdiri dari 27.741 jiwa dari shabu (asumsi 1 gram digunakan 5 orang), 2.186 jiwa dari ekstasi (asumsi 1 butir digunakan 1 orang).
Jika dikalkulasikan, total nilai ekonomis dari seluruh barang bukti yang disita mencapai Rp 7.759.195.100 (Rp 7,7 Miliar). Sementara potensi biaya rehabilitasi yang berhasil dihemat oleh negara mencapai Rp 134.671.500.000.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Pasal 114 Ayat (2), dengan ancaman pidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar. Pasal 132 Ayat (1), tentang percobaan atau permufakatan jahat, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Selain kasus tersebut, Ditresnarkoba Polda Jambi juga berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang dan Narkotika di Jambi.
Kasus tindak pidana pencucian uang dan narkotika yang melibatkan tersangka berinisial SR ini dilakukan berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan yang berlangsung selama beberapa waktu terakhir.
Kombes Pol Ernesto Saiser menyebutkan, tersangka SR diduga kuat terlibat dalam kegiatan pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika jaringan Fredy Pratama.
Barang bukti yang diamankan meliputi sejumlah kartu ATM, buku tabungan, serta dokumen-dokumen terkait transaksi keuangan yang mencurigakan.
Kombes Pol Ernesto Saiser mengatakan, tindakan ini merupakan bagian dari upaya serius aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan narkotika dan pencucian uang di wilayah Jambi sesuai Instruksi Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H Siregar.
Saat ini Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih besar.
“Tersangka saat ini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di kantor polisi, pengungkapan ini terungkap berkat kerja sama dengan Polda Kalsel,”terangnya.
Kombes Pol Ernesto Saiser mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kejahatan keuangan maupun narkotika.(*)
Pewarta: Rijal