SWARAJAMBI.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap buron kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura. Paulus yang merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ini telah menjadi buron sejak tahun 2019.
“Benar bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini ditahan, ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat (24/1/2025).
Belum ada informasi detail proses penangkapan Paulus. Saat ini KPK sedang mengurus proses pemulangan Paulus.
Fitroh menjelaskan, KPK tengah berkoordinasi dengan berbagai lembaga hukum di Indonesia, seperti Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Kementerian Hukum, untuk melengkapi persyaratan ekstradisi Paulus dari Singapura.
Langkah ini bertujuan agar Paulus dapat segera dibawa ke Indonesia dan menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan (Paulus) ke Indonesia untuk segera dibawa ke konferensi,” jelasnya.
Paulus Tannos telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak 2019. Namun sosok Paulus Tannos masih belum jelas keberadaannya.
KPK menduga Paulus Tannos telah melakukan kongkalikong demi proyek e-KTP. Pertemuan-pertemuan itu, diduga KPK, menghasilkan peraturan yang bersifat teknis, bahkan sebelum proyek dilelang.
“Tersangka PLS (Paulus Tannos) juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan Tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya) untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri,” kata Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang.
Perusahaan Paulus Tannos kala itu disebut mendapatkan keuntungan hingga ratusan miliar dari proyek suap e-KTP.
“Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan Terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” imbuh Saut.
Sebelumnya, eks Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sempat mengungkapkan bahwa kendala utama dalam menangkap buronan kasus korupsi e-KTP ini adalah belum adanya perjanjian ekstradisi dengan negara tempat Paulus berada.
“Yang jelas, keberadaan yang bersangkutan sudah diketahui di negara tetangga. Kita belum punya perjanjian ekstradisi,” ujar Alexander.(*)
Sumber: Berbagai Sumber






