ASN Masuk Kerja Lebih Siang, Pemkot Jambi Prioritaskan Waktu Keluarga dan Pelayanan Publik

oleh -8 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, JAMBI –  Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi resmi menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Juni 2026. Kebijakan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus memperkuat ketahanan keluarga di kalangan pegawai pemerintah.

Wali Kota Jambi, Maulana, mengatakan perubahan jam kerja ini memberikan ruang lebih bagi ASN untuk menjalankan aktivitas bersama keluarga sebelum memulai tugas di kantor.

Berdasarkan Keputusan Wali Kota Jambi yang telah mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), jam masuk kerja ASN di lingkungan Pemkot Jambi diubah dari sebelum pukul 07.15 WIB menjadi pukul 07.30 WIB.

Menurut Maulana, waktu pagi merupakan momen yang sangat penting untuk membangun kedekatan antara orang tua dan anak. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan lebih luas kepada ASN agar dapat memanfaatkan waktu tersebut untuk mempererat hubungan keluarga.

“Kebijakan ini bertujuan agar ASN dapat lebih dekat dengan keluarga, mulai dari sarapan bersama, mengantar anak ke sekolah hingga membangun komunikasi yang baik dalam keluarga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kebijakan tersebut juga merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi pembangunan sosial.

Berdasarkan berbagai masukan dan data yang diterima pemerintah, masih ditemukan sejumlah persoalan sosial yang berakar dari kurangnya perhatian orang tua terhadap tumbuh kembang anak.

Selain memperkuat hubungan keluarga, penyesuaian jam kerja ini juga diharapkan berdampak positif terhadap kondisi lalu lintas di Kota Jambi. Dengan pergeseran waktu keberangkatan ASN, kepadatan kendaraan pada jam sibuk diperkirakan dapat berkurang sehingga risiko kecelakaan lalu lintas dapat ditekan.

Sebagai bagian dari implementasi kebijakan, ASN diwajibkan mendokumentasikan aktivitas positif yang dilakukan bersama keluarga pada pagi hari. Dokumentasi tersebut kemudian dilaporkan melalui sistem E-Kinerja sebagai bentuk evaluasi pelaksanaan program.

Meski terjadi perubahan jam masuk kerja, Maulana menegaskan total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni 37 jam 30 menit per minggu. Untuk jadwal kerja, ASN tetap pulang pukul 16.30 WIB pada Senin hingga Kamis, sedangkan pada Jumat jam kerja berakhir pukul 11.00 WIB.

Pemkot Jambi berharap kebijakan ini tidak hanya meningkatkan kualitas kehidupan keluarga ASN, tetapi juga berdampak pada peningkatan kinerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.