JPU Kejari Muarojambi Jebloskan Mantan Ketua dan Bendahara KONI ke Lapas

oleh -1579 Dilihat
oleh
mantan ketua dan bendahara KONI Muarojambi, Patahillah dan Suzan menjalani pemeriksaan sebelum ke Lapas.

SWARAJAMBI.NET, MUAROJAMBI – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Muarojambi menjebloskan mantan ketua dan bendahara KONI Muarojambi, Patahillah dan Suzan, ke lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi dan Lapas Perempuan Klas IIB Jambi.

JPU menahan keduanya setelah menerima pelimpahan penanganan perkara dari penyidik Polres Muarojambi.

Proses tahap II itu dilakukan di Kantor Kejari Muarojambi, Kamis (23/1/2025) sore.

Patahillah dan Suzan menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Muarojambi. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengelola dana hibah yang bersumber APBD Kabupaten Muarojambi tahun anggaran 2019 hingga 2021, dengan kerugian negara senilai Rp 521 juta lebih.

“Keduanya ditahan untuk dua puluh hari ke depan terhitung mulai tanggal 23 Januari sampai tanggal 11 Februari 2025. Penahanan keduanya dalam rangka kepentingan penyidikan,” ujar Afriadi Asmin, Kasi Pidsus Kejari Muarojambi kepada wartawan.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat dengan  UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.