Tok! Pengangkut Batu Bara Ilegal Divonis 1 Tahun Penjara

oleh -2474 Dilihat
oleh

 

SWARAJAMBI,MUARABUNGO – Pengadilan Negeri Bungo menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Nahili (43) dan Agus Haryadi (30) masing-masing dengan hukuman penjara selama satu tahun. Kedua terdakwa yang berprofesi sebagai sopir truk dan kernet ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengangkutan batu bara jenis damar tanpa izin atau ilegal.

Perbuatan kedua terdakwa asal Kota Jambi tersebut melanggar pasal 161 UU RI NO.03 tahun 2020 tentang pertambangan mineral dan batu bara juncto pasal 55 ayat (1) eE-1E KUPidana.

“Selain itu, kedua terdakwa membayar denda satu juta lima ratus ribu rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama empat bulan,” ujar juru bicara PN Bungo Roberto Sianturi, SH di PN Bungo, Jumat (31/5/2024).

Roberto mengatakan PN Bungo juga menetapkan barang bukti berupa damar batu bara sebanyak 26 ton untuk dimusnahkan. Kemudian 1 unit truk tronton dirampas untuk negara.

“Hal itu tertera dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Relson Mulyadi Nababan SH dengan hakim anggota R. Androu Mahavira dan Vinamya Audina Marpaung. Sidang dengan agenda vonis ini berlangsung pada Selasa, 21 Mei 2024,” terangnya.

Hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatannya menimbulkan kerusakan lingkungan dan merugikan negara. Sementara hal yang meringankan, kata Roberto, kedua terdakwa itu belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan.

Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Bungo Yan Aldi Ayyubie masih melakukan pikir-pikir. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, selama satu tahun penjara dan enam bulan kurungan.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah para terdakwa, Nahili dan Agus Haryadi diringkus polisi pada 27 Desember 2023 di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di Dusun Tanah Priuk, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas Bungo, Mereka merupakan sopir dan kernet yang mengangkut damar sebanyak 26 ton minerba tanpa dokumen sah dan surat jalan pengiriman, yang akan dikirimkan ke Pulau Jawa. Dengan menggunakan satu unit truk, minerba jenis batu damar tersebut diambil dari tambang batu bara yang berada di wilayah Bungo dan Sumbar.(*)

Pewarta: Lidia Ade Irma

No More Posts Available.

No more pages to load.