SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Perbuatan bejat seorang ayah berinisial AP (38) di Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari, akhirnya terbongkar. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani ini tega melakukan pencabulan terhadap dua anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Terbongkarnya perbuatan AP tersebut setelah salah satu dari korban memberanikan diri melaporkan perbuatan ayah kandungnya ke aparat pemerintah desa setempat.
“Aparat desa pun menceritakan kejadian yang menimpa korban kepada ibu kandung dari kedua anak tersebut. Saat itu sang ibu tengah mencari mereka, yang lagi bermain,” ujar Kanit PPA Sat IV PPA Polres Batang Hari Ipda Wahyudi, Kamis (6/8/2026)
“Setelah itu, ibu kandung korban melaporkan kejadian tersebut ke unit IV PPA Polres Batang Hari. Laporannya kita terima pada Juni 2026 lalu,” sambungnya.
AP ternyata mengetahui dirinya telah dilaporkan ke polisi terkait kasus yang menjeratnya. Mengetahui laporan tersebut, AP memilih melarikan diri dan meninggalkan istri serta anak-anaknya.
Pelarian AP yang berusaha menghindari kejaran polisi akhirnya kandas. Setelah bersembunyi di kawasan hutan yang jauh dari tempat tinggalnya, ayah bejat tersebut berhasil diamankan polisi pada Selasa (4/8/2026).
Wahyudi mengatakan, polisi langsung bergerak setelah menerima laporan terkait kasus pelecehan anak di bawah umur yang di duga dilakukan AP tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan sekaligus memburu keberadaan pelaku.
“Begitu dapat laporan kami dari Sat IV PPA Polres Batang Hari langsung menyelidiki dan memburu pelaku, memang sangat sulit menemui keberadaan pelaku karena pelaku sembunyi di dalam hutan yang sangat jauh dari domisil rumahnya dan pada akhirnya pada selasa ,4 Agustus 2026, kami mendapati atau mengetahui keberadaan pelaku atau tempat dia sembunyi dan kami berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan yang berarti,” kata Kanit PPA.
Menurutnya, pelaku AP sengaja melarikan diri setelah mengetahui dirinya dilaporkan kepada polisi. Pelaku kemudian berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.
“Pelaku kabur saat itu atau sembunyi karena begitu tahu dirinya dilaporkan, pelaku langsung melarikan diri ke beberapa lokasi dan pelaku berhasil diamankan yakni di dalam hutan perbatasan Desa Matagual sama Hutan SDM yang berjarak dari rumah pelaku sangat jauh,” ujar Kanit PPA.
Upaya pencarian tidak mudah. Polisi harus menelusuri sejumlah lokasi hingga akhirnya mendapatkan informasi mengenai tempat persembunyian pelaku.
Kini, pelaku telah diamankan di tahanan Polres Batang Hari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus yang menjerat pelaku tersebut.
Adapun motif dari pelaku melakukan pencabulan bertahun – tahun kepada dua anak kandungnya sendiri yakni penasaran.
“Pelaku ini telah menggauli anak kandungnya yang pertama, yakni sejak dari kelas enam SD hingga tamat sekolah dan saat ini telah berusia 20 Tahun. Anak yang kedua digauli sejak SD hingga kelas tiga SMP, kira-kira 15 tahun usianya sekarang,” terang Wahyudi.
Atas perbuatannya itu, pasal yang dikenakan kepada pelaku AP yakni Undang undang No 35 tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang – undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
” Untuk acaman hukuman kepada pelaku yakni berkisar 15 Tahun penjara sesuai undang undang yang berlaku,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Eddwardi





