SWARAJAMBI, MUARABUNGO – Bupati Bungo Mashuri dan pimpinan DPRD Kabupaten Bungo menandatangani nota kesepakatan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2024.
Penandatangan nota tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bungo yang disaksikan oleh anggota DPRD Kabupaten Bungo, Sekda Bungo bersama jajarannya, Forkopimda serta insan pers yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bungo, Senin (29/7/2023) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Bungo H.Mahsuri menyampaikan ucapan syukur pembahasan terhadap rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2024 telah berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh DPRD Kabupaten Bungo.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Ini menunjukkan upaya sungguh-sungguh dari pemerintah daerah bersama DPRD Bungo. Sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan yang berlaku antara kerjasama Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujar Mashuri.
“Sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya pada saat Paripurna beberapa waktu yang lalu bahwa perubahan KUA tahun anggaran 2024 dan perubahan PPAS dilakukan sebagai bentuk penyesuaian anggaran terhadap berbagai kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan tetap mengacu pada kemampuan daerah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku berdasarkan hasil pembahasan yang telah disepakati oleh Banggar DPRD bersama TAPD dan seluruh OPD,” sambungnya.
Mashuri menyampaikan struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dalam perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kabupaten Bungo tahun anggaran 2024. Yakni pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp.1,408 triliun lebih, bertambah sebesar Rp.224,8 miliar lebih.
Kemudian belanja daerah diposisikan sebesar Rp1,5267 Triliun lebih bertambah sebesar Rp. 198,2 miliar lebih.
Penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai audit BPK RI sebesar Rp.125,16 miliar lebih berkurang sebesar Rp.28,5 miliar lebih yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD murni Tahun anggaran 2024 sebesar Rp,153,6 Miliar.
Sementara Ahmadi selaku anggota Banggar DPRD menyampaikan dengan disepakatinya perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, maka tim Banggar DPRD bersama tim TPAD telah menyepakati pendapatan daerah Kabupaten Bungo naik sebesar Rp.1,408 triliun dari semula Rp.224,8 miliar lebih dari target pendapatan pada APBD murni tahun anggaran 2024, besar Rp.1,18 Triliun.
Hal itu sesuai dengan ketentuan pasal 16 peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 junto pasal 16 peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD sebagaimana telah diubah dengan peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2020.
Selanjutnya belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp1,526 triliun lebih, bertambah sebesar Rp 198,2 miliar lebih dari pagu sebelumnya pada APBD murni sebesar Rp1,32 triliun lebih.
Penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sesuai hasil audit BPK RI sebesar Rp.1.25,16 miliar lebih berkurang sebesar Rp.28,5 miliar lebih yang sebelumnya dianggarkan dalam APBD murni Tahun anggaran 2024 sebesar Rp.153,6 miliar lebih.(*)
Pewarta: Lidia Ade Irma




