SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Polemik kepemilikan lahan yang menyeret aset Pemerintah Provinsi Jambi kembali memanas. Anggota tim Advokasi Hukum Pemprov Jambi, Dr. Sarbaini, menegaskan bahwa pembatalan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 03 milik Pemprov Jambi tidak bisa dilakukan secara sembarangan hanya berdasarkan opini atau klaim sepihak.
Menurut Sarbaini, setiap pihak memang berhak memberikan tanggapan maupun pandangan terhadap perkara yang sedang berjalan. Namun, substansi persoalan tersebut harus dilihat dari perspektif hukum pertanahan, bukan sekadar perdebatan opini di ruang publik.
Ia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam memahami mekanisme perolehan hak atas tanah maupun proses pembatalan hak yang telah diterbitkan negara.
“Ini adalah proses hukum yang harus memiliki dasar hukum yang jelas. Bukan sekadar debat kusir di tempat teh talua,” ujar Sarbaini setengah bercanda baru-baru ini.
Menurutnya, secara normatif pembatalan sertifikat hak atas tanah hanya dapat dilakukan melalui prosedur hukum yang sah, berdasarkan alasan hukum yang kuat, serta oleh lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, ia menilai berbagai argumentasi yang berkembang selama ini lebih banyak berupa klaim dan pendapat yang belum disertai dasar hukum maupun alat bukti yang memadai. Kondisi tersebut berpotensi membentuk opini publik yang menggiring persepsi bahwa pihak tertentu merupakan korban atau pihak yang paling benar dalam perkara tersebut.
“Padahal seluruh dalil dan klaim harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui opini yang berkembang di masyarakat,” tegasnya.
Sarbaini juga menyoroti klaim yang menyebut Iskandar memiliki dasar hak atas objek tanah yang saat ini disengketakan. Menurutnya, seluruh dokumen yang selama ini dikemukakan masih harus diuji validitas dan kekuatan pembuktiannya di hadapan hukum.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh pihaknya, tanah tersebut sempat diperjualbelikan menggunakan dokumen sporadik yang mencantumkan riwayat perolehan tanah berasal dari ganti rugi kepada pihak tertentu, yakni Kelompok Laipu bin Hasan.
“Apakah dokumen tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum yang cukup, tentu harus diuji melalui proses peradilan yang berwenang,” katanya.
Lebih jauh, Sarbaini mengingatkan bahwa apabila terbukti terjadi pengalihan atau penjualan terhadap tanah yang merupakan aset pemerintah, maka tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana. Bahkan, tidak tertutup kemungkinan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi apabila memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana bukanlah ranah opini publik, melainkan kewenangan aparat penegak hukum dan nantinya akan dibuktikan melalui proses peradilan yang independen.
Terkait gugatan perdata yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur, Sarbaini berpendapat langkah tersebut tidak memiliki relevansi terhadap penghentian maupun penundaan proses penyidikan yang sedang berjalan di Kejaksaan Tinggi Jambi.
Menurutnya, perkara perdata dan pidana merupakan dua rezim hukum yang berbeda, memiliki tujuan, objek pemeriksaan, dan mekanisme penyelesaian masing-masing.
Ia juga menilai argumentasi yang mendasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 maupun Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 1980 tidak dapat serta-merta dijadikan alasan untuk menghentikan atau menunda proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
“Ketentuan tersebut harus dipahami secara kontekstual sesuai karakteristik perkara dan perkembangan hukum yang berlaku saat ini,” jelasnya.
Pada akhirnya, Sarbaini menegaskan bahwa seluruh klaim yang disampaikan masing-masing pihak akan diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan berdasarkan asumsi maupun narasi yang berkembang di ruang publik.
“Karena proses hukum ini sudah berjalan, saya tidak perlu menanggapi terlalu banyak hal yang tidak substansial. Namun yang perlu saya tegaskan adalah bahwa tidak seorang pun dibenarkan menjual tanah yang bukan menjadi hak miliknya, terlebih lagi apabila tanah tersebut merupakan aset milik pemerintah. Pada akhirnya, yang paling penting dalam perkara ini adalah putusan pengadilan yang akan membuktikan dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh Tim Advokasi Hukum Pemprov Jambi, termasuk pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Jambi, merupakan bentuk tanggung jawab dalam menjaga dan melindungi aset daerah.
“Seluruh proses yang sedang berlangsung hendaknya dihormati dan diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku guna memperoleh kepastian, keadilan, dan kebenaran hukum yang objektif,” pungkasnya.(*)





