Brigadir Eko Tewas, Lima Polisi Tersangka Berujung PTDH

oleh -7 Dilihat
oleh
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji bersama Kabid Propam Kombes Pol Darno pada konferensi pers.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Lima anggota Polri yang menjadi tersangka dalam kasus kematian Brigadir Eko Winarno Saputra alias Brigadir EWS akhirnya harus meninggalkan institusi yang selama ini mereka bela. Polda Jambi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada kelimanya.

Keputusan tegas itu dijatuhkan setelah kelima personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Mereka masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kelimanya merupakan lima dari enam tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan yang mengakibatkan Brigadir Eko meninggal dunia.

Sementara satu tersangka lainnya merupakan warga sipil berinisial B.

Sanksi PTDH tersebut diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar Bidpropam Polda Jambi selama dua hari, Kamis hingga Jumat, 6–7 Agustus 2026. Sidang berlangsung di Ruang Sidang Bidpropam Polda Jambi.

Putusan itu menjadi babak penting dalam penanganan kasus yang bermula dari kematian Brigadir Eko di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.

Kasus tersebut sebelumnya bergulir dari dugaan kematian tidak wajar. Penanganan kemudian berkembang menjadi perkara pidana setelah ditemukan dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang.

Lima anggota Polri yang terseret dalam perkara tersebut kini tidak hanya menghadapi proses pidana sebagai tersangka. Mereka juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui mekanisme penegakan kode etik internal Polri.

Keputusan PTDH menjadi konsekuensi berat bagi kelima personel. Status sebagai anggota Polri resmi dicabut setelah proses sidang etik menyatakan mereka terbukti melakukan pelanggaran.

Dengan putusan tersebut, penanganan perkara kematian Brigadir Eko memasuki fase baru. Selain proses hukum pidana terhadap para tersangka, institusi Polri juga telah mengambil langkah tegas melalui mekanisme etik terhadap personel yang terlibat.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut anggota Polri sendiri. Penjatuhan PTDH terhadap lima personel sekaligus menunjukkan bahwa perkara tersebut tidak berhenti pada proses pidana, tetapi juga berujung pada pertanggungjawaban etik di internal kepolisian.

Brigadir Eko ditemukan meninggal dunia di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu, 18 Juli 2026.

Pada awal penanganan, polisi mendalami informasi bahwa korban berada bersama sejumlah rekannya sebelum ditemukan meninggal dunia. Salah satu informasi awal menyebut adanya konsumsi minuman keras sebelum peristiwa tersebut.

Namun, temuan luka dan memar pada tubuh korban membuat penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut. Jenazah kemudian diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Jambi untuk memastikan penyebab kematian secara medis.

Perkara tersebut selanjutnya mendapat atensi langsung Polda Jambi. Penanganannya ditarik dari Polres Tanjung Jabung Timur dan dilakukan Ditreskrimum Polda Jambi bersama Polres Tanjung Jabung Timur. Bidpropam Polda Jambi turut memeriksa personel yang diduga mengetahui atau berada dalam rangkaian peristiwa.

Penyidikan dilakukan secara bertahap. Hingga 23 Juli 2026, penyidik telah memeriksa 13 saksi, terdiri dari lima anggota Polri dan delapan warga sipil.

Pemeriksaan tersebut mencakup pihak keluarga korban, dokter, serta warga di sekitar lokasi kejadian. Keterangan para saksi digunakan penyidik untuk menyusun rangkaian peristiwa sekaligus menguji penyebab kematian Brigadir Eko.

Pada 24 Juli 2026, status perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sehari kemudian, 25 Juli 2026, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas lima anggota Polri dan satu warga sipil berinisial B.

Lima anggota Polri yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD.

Penetapan tersangka tersebut menandai perubahan signifikan dalam penanganan perkara. Kasus yang semula didalami sebagai kematian yang mencurigakan kemudian dikonstruksikan penyidik sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Meski demikian, proses pidana terhadap para tersangka masih berjalan. Peran masing-masing tersangka, motif, serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan Brigadir Eko meninggal dunia tetap harus dibuktikan melalui mekanisme hukum.(*)

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.