Digerebek di Kebun Sawit, Dua Pria Diduga Edarkan Sabu di Batin XXIV, Polisi Sita 9 Paket Barang Haram

oleh -7 Dilihat
oleh
Dua terduga pelaku pengedar narkoba ditangkap Polsek Batin XXIV bersama barang bukti sabu.

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Batang Hari kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Batin XXIV berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Simpang Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di kawasan kebun sawit di belakang salah satu rumah warga.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto  langsung memimpin personel Unit Reskrim melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak menuju lokasi yang dimaksud.

Setibanya di lokasi sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mendapati dua pria berada di area kebun sawit belakang rumah terduga pelaku. Keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya sembilan paket plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,71 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu paket plastik klip kosong ukuran sedang berisi sejumlah klip kecil, satu dompet warna cokelat, alat hisap sabu atau bong, dua korek api, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, serta uang tunai sebesar Rp768 ribu.

Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial IH (37), warga Desa Simpang Jelutih, dan GR (22), warga Kelurahan Durian Luncuk, Kecamatan Batin XXIV.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Batang Hari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Batin XXIV IPTU Edi Susanto menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Perang terhadap narkoba adalah komitmen bersama. Tidak ada tempat bagi penyalahguna maupun pengedar narkoba di Kecamatan Batin XXIV. Kami akan terus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat hingga warga, untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bukti nyata pentingnya sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam memerangi narkoba.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor. Identitas pelapor akan kami lindungi. Mari bersama-sama menjaga lingkungan agar bersih dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.