SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Isu yang menyebut uang rakyat senilai Rp1,5 triliun raib pada era kepemimpinan Gubernur Jambi Al Haris ditepis Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi. Pemprov menegaskan angka tersebut bukan temuan pada satu periode pemerintahan, melainkan akumulasi temuan hasil pemeriksaan lintas kepemimpinan gubernur sejak 2002.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi Ariansyah menyebut narasi yang berkembang telah menyesatkan publik karena menggambarkan seolah-olah seluruh temuan Rp1,5 triliun terjadi pada periode pertama kepemimpinan Al Haris.
“Yang dikatakan oleh media tersebut Rp1,5 triliun uang rakyat raib di periode pertama Gubernur Al Haris Jambi itu keliru besar. Ini mengarah pada hoaks,” tegas Ariansyah saat memberikan klarifikasi.
Menurut dia, data resmi Inspektorat Provinsi Jambi menunjukkan angka Rp1,5 triliun merupakan akumulasi temuan yang berasal dari sejumlah periode pemerintahan sejak 2002. Temuan tersebut mencakup masa kepemimpinan lima gubernur, mulai dari Zulkifli Nurdin, Hasan Basri Agus (HBA), Zumi Zola, Fachrori Umar, hingga Al Haris.
“Karena yang dikatakan Rp1,5 triliun itu dari gubernur periode 2002. Tentu dari periode Pak Zulkifli, kemudian Pak HBA, kemudian Pak Zumi Zola, kemudian Pak Fachrori, dan sekarang periode Pak Al Haris,” ujarnya.
Ariansyah menilai penyebutan angka Rp1,5 triliun yang dikaitkan sepenuhnya dengan pemerintahan saat ini merupakan kesimpulan yang tidak didasarkan pada pembacaan data secara utuh. Menurutnya, informasi tersebut berpotensi membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Ia kemudian membeberkan data temuan yang secara khusus terjadi pada masa kepemimpinan Al Haris. Berdasarkan catatan Inspektorat, total temuan pada periode tersebut mencapai sekitar Rp102 miliar.
“Pada periode Pak Al Haris ini memang ada temuan yang besarnya hanya Rp102 miliar,” jelasnya.
Namun, lanjut Ariansyah, tidak seluruh nilai temuan tersebut merupakan kerugian negara yang wajib dikembalikan. Dari total Rp102 miliar, hanya sekitar Rp82,5 miliar yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan.
“Yang menjadi rekomendasi pengembalian keuangan hanya Rp82,5 miliar. Artinya, sekitar Rp20 miliar itu tidak merupakan pengembalian keuangan negara,” katanya.
Pemprov Jambi juga menyayangkan beredarnya informasi di media sosial maupun pemberitaan yang dinilai tidak menghadirkan konteks secara utuh. Ariansyah berharap setiap informasi yang menyangkut data keuangan negara disajikan secara berimbang dan mengacu pada dokumen resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman maupun polemik di tengah masyarakat.(*)





