SWARAJAMBI.NET, MUARASABAK – MUARASABAK – Bupati Tanjabtim, Hj. Dillah Hikmah Sari, S.T secara resmi menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak 2025, Rabu (7/5/2025)
Dalam kesempatan yang sama, ia juga membuka kegiatan sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Acara yang berlangsung siang hari itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Tanjabtim, H. Sapril, S.IP, Kepala Badan Keuangan Daerah Nusirwan, SE, Kepala UPTD Samsat Tanjabtim, perwakilan Polres Tanjabtim, para camat, lurah, dan kepala desa se-Kabupaten Tanjabtim.
Dalam laporannya, Kepala BPKD Tanjabtim Nusirwan, SE, menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi ajang evaluasi terhadap kinerja desa dan kecamatan dalam merealisasikan PBB-P2 Tahun 2024. Ia menyampaikan harapan agar capaian PBB di Tanjabtim bisa terus meningkat dari tahun ke tahun.
“Harapan kami, PBB ini akan terus meningkat setiap tahunnya,” ujar Nusirwan.
Disampaikan pula kecamatan dan desa/kelurahan yang berhasil melakukan percepatan pelunasan PBB. Untuk tingkat kecamatan, peringkat pertama diraih Kecamatan Rantau Rasau, disusul Kecamatan Nipah Panjang dan Dendang.
Sementara untuk tingkat kelurahan dan desa, dibagi dalam tiga kategori:
Kategori Besar (target > Rp 40 juta): Kelurahan Rantau Indah, Desa Pandan Lagan, dan Desa Lambur II
Kategori Sedang (Rp 20 juta–Rp 40 juta): Desa Catur Rahayu, Simpang Datu, dan Desa Lambur
Kategori Kecil (Rp 6 juta–Rp 20 juta): Desa Bunga Tanjung, Sungai Tering, dan Rantau Rasau I
Terkait sosialisasi Opsen, Nusirwan menjelaskan bahwa kewenangan pemungutan diserahkan ke daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Pemerintah daerah, lanjutnya, dapat melakukan pemungutan langsung dan terus berkoordinasi dengan Samsat serta Polres Tanjabtim. Salah satu langkah yang akan diambil ke depan adalah pelaksanaan razia kendaraan bermotor di wilayah Tanjabtim.
Sementara itu, Bupati Hj. Dillah Hikmah Sari dalam sambutannya mengajak seluruh camat, lurah, dan kepala desa untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak, baik pajak bangunan maupun kendaraan.
“Saya ucapkan selamat dan terima kasih kepada kecamatan, kelurahan, dan desa yang telah mencapai target realisasi PBB. Ini kerja keras yang harus diapresiasi,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa ke depan tidak ada lagi realisasi PBB yang di bawah 100 persen. Sebagai bentuk dorongan, Pemkab akan memberikan tambahan anggaran kepada kecamatan yang mencapai target. Sebaliknya, kecamatan yang tidak mencapai target akan mengalami pengurangan anggaran.
“Kalau misalnya anggaran kecamatan Rp 1 miliar, tapi tidak capai target PBB, maka akan kita kurangi dan kita alihkan ke kecamatan yang capaian PBB-nya bagus,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Tanjabtim berharap bisa terus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, yang akan berdampak langsung pada pembangunan dan pelayanan masyarakat yang lebih baik.(*)
Pewarta: Erik





