SWARAJAMBI.NET –Tanggal 9 Maret menjadi hari penting bagi insan musik di Indonesia. Karena tanggal ini ditetapkan sebagai Hari Musik Nasional
Peringatan ini bertujuan untuk mengapresiasi peran musik dalam kehidupan masyarakat dan mendorong perkembangan industri musik di Tanah Air.
Penetapan Hari Musik Nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam Keppres itu pula disebutkan, peringatan Hari Musik Nasional tidak termasuk hari libur nasional.
Dipilihnya tanggal 9 Maret sebagai Hari Musik Nasional berdasarkan tanggal lahir komponis besar Indonesia, Wage Rudolf (WR) Soepratman, sang pencipta lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Akan tetapi tanggal lahir W. R Supratman ternyata ditetapkan pada 19 Maret 1903. Penetapan ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Purworejo Nomor 04/Pdt/P/2007/PN PWR pada 29 Maret 2007. Putusan pengadilan tersebut disetujui oleh keluarga WR Supratman.
Keppres itu menyebutkan jika musik merupakan ekspresi budaya yang bersifat universal serta multidimensional. Tentunya yang merepresentasikan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.
Peringatan ini pun ditetapkan untuk meningkatkan apresiasi masyarakat terhadap musik Indonesia serta meningkatkan kepercayaan diri dan motivasi para insan musik Indonesia. Selain itu juga untuk meningkatkan prestasi yang bisa mengangkat derajat musik Indonesia secara nasional, regional, dan internasional.
Diketahui, tujuan utama peringatan ini merupakan simbol kebangkitan musik nasional dan daerah. Melalui peringatan ini, masyarakat Indonesia diharapkan semakin mencintai serta menghargai karya-karya musik tanah air.(*)





