SWARAJAMBI.NET, BATANGHARi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari memusnahkan 404 barang bukti dari 34 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (5/11/2026).
Pemusnahan yang berlangsung di Baruga Serentak Bak Regam, Kantor Kejari Batang Hari itu dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari Dr H Muhammad Irwan SH MH.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala BNNK Batang Hari AKBP Zuhairi ST, perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, Polres Batang Hari, Dinas Kesehatan, serta insan pers.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Batang Hari, Rony Kurniawan menjelaskan, ratusan barang bukti tersebut berasal dari perkara narkotika, tindak pidana umum, dan korupsi.
Dari perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan berat bersih 14,78 gram dan ekstasi seberat 21,84 gram. Selain itu, terdapat 103 barang bukti berupa peralatan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, seperti timbangan digital, bong, pirek, korek api, plastik klip bening, tas, dan barang lainnya.
Sementara itu, perkara tindak pidana umum menyumbang 67 barang bukti dari 19 perkara. Barang-barang tersebut antara lain sepeda motor, tojok, dodos, egrek, dan sejumlah barang lainnya.
Adapun dari dua perkara tindak pidana korupsi, Kejari Batang Hari memusnahkan 234 barang bukti berupa dokumen, stempel, flash disk, serta barang lainnya.
Kajari Batang Hari Muhammad Irwan menegaskan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, pengelolaan barang bukti harus dilakukan secara tertib, terukur, dan bertanggung jawab. Setiap barang bukti yang telah diputus pengadilan wajib ditindaklanjuti sesuai amar putusan, baik dikembalikan kepada pihak yang berhak, dimusnahkan, maupun dirampas untuk negara.
Dia juga mengingatkan bahwa tugas jaksa sebagai eksekutor tidak berhenti setelah proses persidangan selesai. Pelaksanaan putusan harus dituntaskan, termasuk pidana badan, pembayaran denda, uang pengganti, hingga penyelesaian status barang bukti.
Karena itu, seluruh jajaran kejaksaan, terutama jaksa dan petugas pengelola barang bukti, diminta rutin melakukan monitoring dan evaluasi terhadap perkara yang telah inkracht. Langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada barang bukti yang tertunda eksekusinya.
Melalui pemusnahan ini, Kejari Batang Hari menegaskan komitmen memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme dalam penegakan hukum. Proses tersebut juga menjadi bentuk keterbukaan kepada masyarakat dan instansi terkait untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan sesuai dengan data serta administrasi perkara.(*)





