Polri Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Presiden Prabowo

oleh -10 Dilihat
oleh
Konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

SWARAJAMBI.NET – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access). Salah satu dugaan penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Sigit merupakan mantan Kapolri. Tersangka lain adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto

Menurut Asep, para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia. Penyadapan juga diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Dugaan penyadapan tersebut disebut berlangsung pada periode 2025–2026. Penyidik juga menduga terdapat penghapusan jejak atau log aktivitas elektronik pada Oktober 2026.

Asep menegaskan, kegiatan pemantauan maupun penyadapan seharusnya dilakukan sesuai ketentuan hukum dan memiliki dasar yang jelas.

“Seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Kasus ini kini ditangani penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut dugaan penyadapan tanpa kepentingan penegakan hukum serta penghapusan data elektronik tersebut.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.