SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Jambi memasuki babak hukum. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Daerah Jambi resmi melaporkan sembilan perusahaan ke Polda Jambi atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait kebakaran di wilayah konsesi mereka.
Laporan tersebut menyangkut area konsesi perusahaan yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) maupun Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH).
Berdasarkan data yang dihimpun WALHI Jambi, total luasan lahan terbakar di wilayah konsesi sembilan perusahaan itu diperkirakan mencapai 13.122 hektare.
Langkah hukum tersebut diambil di tengah dampak karhutla yang tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.
Penurunan kualitas udara akibat asap kebakaran bahkan sempat mencapai kategori berbahaya di sejumlah wilayah. Dampaknya, kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) meningkat.
Data Dinas Kesehatan Provinsi Jambi mencatat sebanyak 76.543 warga mengalami ISPA selama periode 3 Agustus hingga 18 Oktober 2026.
WALHI menilai kondisi tersebut perlu diikuti dengan penegakan hukum yang menyeluruh. Pengusutan tidak cukup hanya berfokus pada sumber api, tetapi juga harus memeriksa tanggung jawab pemegang izin dalam mencegah dan mengendalikan kebakaran di wilayah konsesinya.
Sembilan perusahaan yang dilaporkan WALHI Jambi yakni:
1. PT Alam Lestari Nusantara (dahulu PT Bukit Kausar).
2. PT Restorasi Ekosistem Indonesia.
3. PT Alam Bukit Tigapuluh.
4. PT Sam Hutani.
5. PT Wirakarya Sakti.
6. PT Bahana Karya Semesta (dahulu PT Era Mitra Agro Lestari).
7. Tiga Serumpun (Koperasi Perkebunan PT Kresna Duta Agroindo).
8. PT Lestari Asri Jaya.
9. PT Mugitriman Internasional.
Sanksi Administratif Tak Hapus Tanggung Jawab Pidana
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jambi, Oscar Anugrah, menegaskan pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan tidak boleh menghentikan proses pendalaman dugaan tindak pidana lingkungan hidup.
Sorotan itu muncul setelah Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memberikan sanksi administratif kepada dua perusahaan di Provinsi Jambi. Sanksi tersebut merupakan bagian dari penindakan terhadap perusahaan di tujuh provinsi yang mengalami karhutla.
Menurut Oscar, aparat penegak hukum tetap perlu memeriksa kemungkinan adanya kelalaian perusahaan dalam menjalankan kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran.
“Pemberian sanksi administratif tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pendalaman terhadap dugaan tindak pidana, khususnya apabila terdapat indikasi kegagalan menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, kelalaian dalam pengendalian kebakaran, atau dugaan perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana,” tegas Oscar.
WALHI juga merujuk Pasal 78 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa sanksi administratif tidak membebaskan penanggung jawab usaha dari kewajiban pemulihan lingkungan maupun pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, WALHI mengaitkan tuntutan penegakan hukum dengan TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 Pasal 3 serta Pasal 4 huruf g dan h, yang menekankan prinsip keberlanjutan, daya dukung lingkungan, dan fungsi ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam.
Bagi WALHI, izin pemanfaatan sumber daya alam bukan berarti perusahaan dapat mengabaikan kewajiban menjaga lingkungan.
Laporan terhadap sembilan perusahaan tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh, menguji kepatuhan pemegang izin, serta memastikan adanya pertanggungjawaban apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Di tengah puluhan ribu warga yang terdampak ISPA, penegakan hukum dan pemulihan lingkungan menjadi dua hal yang dinilai mendesak agar masyarakat tidak terus menanggung akibat karhutla.(*)
Catatan redaksi: Seluruh perusahaan dalam berita ini diberitakan sebagai pihak yang dilaporkan atas dugaan tindak pidana lingkungan, bukan sebagai pihak yang telah terbukti bersalah.






