8 Sekolah di Jambi Diduga Langgar Tata Tertib TKA, Disdik Terbitkan Surat Teguran

oleh -49 Dilihat
oleh
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Muhammad Umar.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti dugaan pelanggaran tata tertib pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang melibatkan delapan sekolah. Enam sekolah di antaranya berada di bawah kewenangan Disdik Provinsi Jambi dan telah menerima surat teguran.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Muhammad Umar mengatakan, pihaknya telah menggelar rapat secara daring dengan delapan sekolah yang diduga melanggar aturan tersebut, Rabu (4/11/2026).

Menurut Umar, pihak sekolah mengakui adanya kekhilafan. Dugaan pelanggaran bukan berkaitan dengan kecurangan peserta didik saat mengerjakan ujian, melainkan kesalahan teknis dalam publikasi kegiatan TKA di media sosial.

“Pada dasarnya, pihak sekolah mengakui bahwa ini adalah bentuk kekhilafan, karena tidak ada upaya untuk melanggar tata tertib, melainkan kesalahan teknis dalam mempublikasikan kegiatan,” ujarnya.

Berdasarkan temuan dan informasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), delapan sekolah tersebut terdiri atas empat SMA, dua SMK, dan dua Madrasah Aliyah Negeri (MAN).

Enam sekolah yang menjadi kewenangan Disdik Provinsi Jambi tersebar di Kabupaten Kerinci, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung Barat, dan Kota Sungai Penuh. Sementara dua MAN lainnya berada di bawah Kanwil Kementerian Agama, masing-masing di Kerinci dan Batang Hari.

Umar menjelaskan, dugaan pelanggaran muncul setelah pihak sekolah mengunggah tangkapan layar (*screenshot*) atau foto peserta didik saat mengikuti TKA ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian terdeteksi oleh pemerintah pusat.

Ia menegaskan, Disdik telah mensosialisasikan tata tertib TKA kepada satuan pendidikan jenjang SMA, SMK, SMALB, MA, dan sederajat jauh sebelum pelaksanaan ujian.

Ke depan, Umar meminta kepala sekolah dan pengelola publikasi lebih berhati-hati dalam mengunggah dokumentasi kegiatan TKA agar tidak kembali terjadi pelanggaran serupa. Pelaksanaan TKA diharapkan tetap berjalan tertib dan sesuai ketentuan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.