SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Kasus dugaan korupsi belanja konsultansi pemutakhiran pajak daerah Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Mantan Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Jambi, Nella Elvina, kini ditetapkan sebagai tersangka.
Nella yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan Kota Jambi bahkan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi.
Pantauan pada Kamis (8/10/2026), Nella keluar dari Gedung Kejari Jambi sekitar pukul 15.25 WIB dengan mengenakan rompi tahanan. Ia kemudian dibawa masuk ke mobil tahanan Kejaksaan.
Penetapan Nella sebagai tersangka berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Belanja Konsultasi Pemutakhiran Pajak Daerah Kota Jambi pada BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024.
Saat kegiatan tersebut berlangsung, Nella masih menjabat sebagai Kepala BPPRD Kota Jambi sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Tak hanya Nella, Kejari Jambi menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kelima tersangka tersebut masing-masing berinisial NE atau Nella Elvina selaku Kepala BPPRD Kota Jambi Tahun Anggaran 2024 sekaligus Pengguna Anggaran (PA).
Kemudian ID, selaku Kepala Seksi Pengolahan Data dan Informasi BPPRD Kota Jambi Tahun 2024 sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Tersangka berikutnya berinisial HW, seorang PNS pada Dinas PUPR Kota Jambi yang disebut berperan sebagai broker dalam kegiatan tersebut.
Selanjutnya NAS, Direktur PT Bumi Harmoni Indoguna Tahun 2024 selaku penyedia kegiatan.
Sementara tersangka kelima berinisial RS, tenaga pendukung PT Bumi Harmoni Indoguna yang berperan sebagai surveyor.
Kelima tersangka kemudian menjalani penahanan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah daerah, khususnya belanja konsultansi untuk pemutakhiran data pajak daerah Kota Jambi.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, konstruksi lengkap perkara, termasuk modus dugaan tindak pidana korupsi, peran detail masing-masing tersangka, serta nilai dugaan kerugian negara belum disampaikan secara lengkap oleh Kejari Jambi.
Besaran kerugian negara juga masih menunggu keterangan resmi dari penyidik.
Kejari Jambi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap rangkaian kegiatan serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan ini merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Para tersangka tetap memiliki hak untuk menjalani proses peradilan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perkembangan terkait konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, serta nilai kerugian negara selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan Kejari Jambi.(*)







