SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Upaya mediasi konflik antara Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (F-SPTI) Mutiara Rengas Makmur dengan PT Mutiara Sawit Semesta (MSS) belum membuahkan hasil. Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Kabupaten Batang Hari, Selasa (30/6/2026), berakhir tanpa kesepakatan.
Bahkan, jalannya rapat sempat diwarnai kekecewaan anggota dewan lantaran perwakilan manajemen PT MSS dinilai tidak mampu memberikan penjelasan terkait pokok persoalan yang dipermasalahkan serikat pekerja.
RDP dipimpin Ketua Komisi II DPRD Batang Hari, Irwanto Ependi, dan menghadirkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Batang Hari, pengurus F-SPTI Mutiara Rengas Makmur, serta pihak manajemen PT MSS yang diwakili seorang humas yang baru menjabat sekitar dua hari.
Dalam forum tersebut, F-SPTI menyampaikan keberatan atas pemutusan kontrak kerja sama yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh PT MSS. Menurut serikat pekerja, penghentian kerja sama dilakukan tanpa pemberitahuan maupun kesepakatan bersama sehingga mereka meminta DPRD memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut.
Sementara itu, pihak Disnakertrans Batang Hari menilai sengketa yang terjadi merupakan persoalan perdata yang lahir dari perjanjian kerja sama kedua belah pihak sehingga berada di luar kewenangan instansinya.
“Secara administrasi F-SPTI Mutiara Rengas Makmur memang telah terdaftar di Disnakertrans Kabupaten Batang Hari. Namun terkait konflik antara kedua belah pihak bukan menjadi kewenangan kami karena menyangkut isi perjanjian kerja sama,” jelas perwakilan Disnakertrans.
Suasana rapat semakin memanas ketika DPRD meminta penjelasan dari pihak perusahaan. Namun, humas PT MSS yang hadir mengaku belum memahami persoalan yang sedang dipermasalahkan.
“Saya tidak tahu apa-apa,” ujarnya singkat.
Jawaban tersebut langsung menuai kekecewaan Komisi II DPRD Batang Hari. Dewan menilai perusahaan seharusnya mengirimkan perwakilan yang memiliki kewenangan dan memahami substansi persoalan agar forum RDP dapat berjalan efektif.
Ketua Komisi II DPRD Batang Hari, Irwanto Ependi, menegaskan bahwa DPRD hanya berperan sebagai fasilitator untuk mempertemukan kedua belah pihak, bukan sebagai lembaga yang memutuskan siapa yang benar maupun salah.
“Kami hanya menjembatani dan memberikan rekomendasi kepada kedua belah pihak. DPRD tidak memiliki kewenangan memutuskan siapa yang benar dan siapa yang salah selama belum ada titik temu dalam persoalan ini,” tegas Irwanto.
Karena belum tercapai kesepakatan, Komisi II memutuskan pembahasan akan dilanjutkan pada 3 Agustus 2026. Penjadwalan ulang juga mempertimbangkan padatnya agenda DPRD Batang Hari.
“Hasil RDP hari ini belum menemukan titik kesepakatan. Rapat akan kita lanjutkan kembali pada 3 Agustus 2026,” tutup Irwanto.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris DPRD Batang Hari M. Ali, perwakilan Disnakertrans Batang Hari, Camat Maro Sebo Ulu Ismail, Lurah Simpang Sungai Rengas Reni, serta sejumlah tamu undangan lainnya.(*)






