Misteri Rp143 Miliar Bank Jambi Mulai Terkuak, Tiga Terduga Hacker Dibekuk

oleh -39 Dilihat
oleh
Polda Jambi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam serangan siber yang membobol sistem Bank Jambi.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Misteri pembobolan dana nasabah Bank Jambi senilai lebih dari Rp143 miliar yang selama hampir lima bulan menyita perhatian publik akhirnya mulai menemukan titik terang. Polda Jambi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam serangan siber yang membobol sistem perbankan melalui celah pada sistem teknologi informasi yang dikelola pihak ketiga atau vendor.

Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial DD (32), warga Sumatera Barat, serta TA (33) dan AA (35), warga Jawa Barat. Mereka kini telah diamankan penyidik Subdit Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Kombes Pol Taufik Nurmandia membenarkan penangkapan tersebut.

“Sudah kita amankan,” ujar Taufik saat dikonfirmasi di Polda Jambi, Selasa (14/7/2026).

Pengungkapan ini menjadi babak baru dalam kasus pembobolan rekening terbesar yang pernah terjadi di Bank Jambi.

Sebelumnya, kasus tersebut sempat menjadi teka-teki setelah ribuan nasabah kehilangan dana secara misterius.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu (22/2/2026). Saat itu, sejumlah nasabah melaporkan saldo rekening mereka berkurang tanpa transaksi yang diketahui. Pada waktu yang sama, layanan mobile banking dan ATM Bank Jambi juga mengalami gangguan.

Hasil penyelidikan sementara mengarah pada dugaan serangan siber terhadap sistem yang dikelola vendor teknologi informasi yang bekerja sama dengan Bank Jambi.

“Sementara hasil kami memang ada hacker yang menjebol masuk ke sistem perbankan pihak ketiga yang kerja sama dengan Bank Jambi,” kata Taufik.

Akibat serangan tersebut, total dana nasabah yang terdampak diperkirakan mencapai sekitar Rp143 miliar hingga Rp144,82 miliar. Sedikitnya 6.000 rekening dilaporkan menjadi korban dengan nilai kerugian yang bervariasi, mulai Rp12 juta, Rp18 juta, hingga Rp24 juta per rekening.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sedikitnya 25 saksi. Mereka berasal dari internal Bank Jambi, jajaran manajemen, hingga pihak vendor yang menangani sistem teknologi informasi.

“Sudah diperiksa pihak ketiga. Sejauh ini saksi yang sudah diperiksa ada 25 orang,” ungkap Taufik.

Bank Jambi sendiri telah melaporkan dugaan peretasan tersebut ke Polda Jambi pada Senin (23/2/2026), sehari setelah insiden terjadi. Laporan itu dibuat berdasarkan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Meski tiga terduga pelaku telah diamankan, penyidik masih mendalami peran masing-masing, modus yang digunakan untuk menembus sistem, aliran dana hasil pembobolan, hingga kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menjadi salah satu kejahatan siber terbesar yang pernah ditangani Polda Jambi. Nilai kerugian yang mencapai ratusan miliar rupiah menjadi peringatan bahwa serangan terhadap sistem digital perbankan tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga menguji kepercayaan publik terhadap keamanan layanan perbankan berbasis teknologi.(*)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.