Digerebek Dini Hari! Tim Kuda Hitam Sikat Pengedar Sabu di Kos-Kosan, 8 Paket Siap Edar Disita

oleh -242 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Komitmen Satresnarkoba Polres Batang Hari dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Tim Kuda Hitam Satresnarkoba berhasil mengungkap dugaan peredaran sabu dengan menangkap seorang pria dan seorang perempuan di sebuah rumah kos di RT 002 RW 001, Kelurahan Muara Bulian, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/50/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 21 Juli 2026.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial G (43), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, dan F (26), warga Kelurahan Rawa Sari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.

Kasatresnarkoba Polres Batang Hari, AKP Saprizal mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Tim Kuda Hitam melalui penyelidikan hingga dilakukan penggerebekan dini hari.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Tim Kuda Hitam dan dukungan informasi dari masyarakat. Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batang Hari. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku narkoba di Kabupaten Batang Hari,” tegas Saprizal.

Saat penggerebekan, petugas mengamankan kedua terduga di dalam rumah kos. Penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat tidak menemukan barang bukti. Namun, ketika menyisir area sekitar lokasi, polisi menemukan sebuah dompet berwarna cokelat berisi delapan paket kecil sabu siap edar.

Selain sabu, petugas turut menyita satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip kosong, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU, dua dompet, satu tas, serta uang tunai sebesar Rp575 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Total barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 9,17 gram.

Dalam pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial R yang berada di Kota Jambi. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi memastikan proses penyidikan dan pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pihak lain yang terlibat.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.