Buang Sabu Saat Dikejar, Sopir Ini Tak Berkutik di Tangan Tim Kuda Hitam

oleh -19 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Upaya seorang pria yang diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu berakhir gagal total. Meski sempat melawan, mencoba kabur, dan membuang barang bukti, pelaku akhirnya berhasil diringkus Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari dalam Operasi Antik 2026.

Tersangka diketahui berinisial NR (31), seorang sopir asal Desa Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari. Ia ditangkap di RT 003 RW 002, Kelurahan Simpang Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 16.10 WIB.

Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pemantauan, NR diketahui telah masuk dalam daftar Target Operasi (TO) Operasi Antik 2026.

Saat petugas mendatangi lokasi, NR terlihat berada di atas sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah. Menyadari kedatangan polisi, ia langsung berusaha melarikan diri sambil membuang sebuah kotak rokok merek Sampoerna.

Namun, aksi tersebut tidak membuahkan hasil. Personel Tim Kuda Hitam bergerak cepat mengejar dan berhasil mengamankan pelaku beserta kotak rokok yang sempat dibuang.

Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat mengungkap isi kotak rokok tersebut. Di dalamnya ditemukan satu paket sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bruto 4,51 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita dua plastik klip bening kosong, selembar tisu putih, satu kotak rokok merek Sampoerna, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy merah yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal, , membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, keberhasilan itu merupakan bagian dari komitmen Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batanghari.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batanghari,” tegas Saprizal.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial O yang disebut berada di Desa Kembang Seri. Keterangan itu kini masih didalami penyidik untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut,” tambahnya.

NR beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Batanghari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tindak pidana peredaran narkotika dengan ancaman hukuman pidana berat.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari dalam memburu pelaku peredaran narkoba dan menjaga wilayah Batanghari dari ancaman penyalahgunaan narkotika.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.