Berkedok “Aspal Panas”, Truk Batu Bara Dikejar Polisi! Sopir Positif Narkoba

oleh -18 Dilihat
oleh
Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Agung Prasetyo Soegiono.

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Modus baru digunakan untuk mengelabui petugas. Sebuah truk angkutan batu bara nekat melintas di jalur terlarang dengan memasang tulisan “Aspal Panas” di kaca depan. Namun, aksi tersebut berakhir di tangan Satlantas Polres Batanghari setelah terjadi kejar-kejaran dramatis pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.

Peristiwa bermula saat personel Satlantas Polres Batanghari melakukan patroli rutin guna menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di wilayah hukumnya.

Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Agung Prasetyo Soegiono mengatakan petugas mencurigai sebuah truk berwarna merah yang melintas di jalur Muara Bulian–Jambi melalui ruas Pemayung–Jaluko. Jalur tersebut merupakan ruas yang dilarang dilintasi angkutan batu bara.

“Di kaca depan kendaraan tertulis ‘Aspal Panas’. Saat akan diberhentikan untuk pemeriksaan, sopir justru memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi dan hampir menabrak petugas,” ujar AKP Agung.

Melihat pengemudi tidak mengindahkan perintah berhenti, tiga personel Satlantas langsung melakukan pengejaran menggunakan kendaraan dinas.

Selama pelarian, sopir mengemudikan truk secara ugal-ugalan dan beberapa kali nyaris menyerempet kendaraan lain. Aksi nekat tersebut sempat membuat panik pengguna jalan dan warga di sepanjang rute yang dilalui.

Setelah beberapa saat dikejar, petugas akhirnya berhasil menghentikan truk tersebut. Dari hasil pemeriksaan, sopir yang diketahui masih berusia 18 tahun itu tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) maupun dokumen kendaraan.

Pelanggaran tidak berhenti sampai di situ. Saat menjalani tes urine, sopir dinyatakan positif menggunakan narkoba. Kepada petugas, ia mengakui telah mengonsumsi narkotika dalam sepekan terakhir.

“Sopir beserta truk kami amankan ke Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Ini merupakan komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas AKP Agung.

Ia juga mengingatkan seluruh pengemudi angkutan batu bara agar mematuhi aturan operasional yang telah ditetapkan pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, termasuk penggunaan jalur resmi.

“Jalur Pemayung menuju Kota Jambi tidak diperbolehkan dilintasi angkutan batu bara. Seluruh armada wajib menggunakan jalur yang telah ditetapkan, yakni melalui Bajubang–Tempino. Setiap pelanggaran akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Saat ini, kasus pelanggaran lalu lintas masih ditangani Satlantas Polres Batanghari. Sementara sopir yang terbukti positif narkoba telah diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Batanghari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.