Bayi 8 Bulan Diduga Jadi Korban TPPO, Polda Jambi Kembalikan ke Pelukan Ibu Kandung

oleh -13 Dilihat
oleh
Polda Jambi mengembalikan bayi yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke pelukan ibu kandungnya.

SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Polda Jambi terus mengusut dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Di tengah proses penyidikan, kepolisian memutuskan mengembalikan bayi tersebut ke pelukan ibu kandungnya sebagai bentuk perlindungan terhadap korban sekaligus mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Perkembangan penanganan kasus itu disampaikan langsung Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Jambi, Rabu (29/7/2026).

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Wakapolda Jambi, Bupati Batang Hari, Kapolres Batang Hari, Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Batang Hari, serta Kabid Humas Polda Jambi.

Kapolda menjelaskan, penyidikan kini ditangani Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi agar proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan akuntabel.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut diduga berawal dari persoalan rumah tangga yang kemudian berujung pada dugaan penyerahan bayi kepada pihak lain dengan imbalan sejumlah uang.

Meski demikian, polisi menegaskan seluruh rangkaian peristiwa masih terus didalami untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana sesuai ketentuan hukum.

“Peristiwa seperti ini bukan kali pertama. Yang kami utamakan adalah keselamatan korban. Karena korbannya seorang anak, pendekatan kemanusiaan menjadi prioritas, di samping proses penegakan hukum yang tetap berjalan. Hari ini kami memfasilitasi penyerahan kembali anak berinisial G kepada ibu kandungnya, P,” ujar Irjen Pol. Krisno H. Siregar.

Selain fokus pada penyidikan, Polda Jambi juga menggandeng Pemerintah Kabupaten Batang Hari, UPTD PPA, tokoh adat, hingga perwakilan komunitas Suku Anak Dalam (SAD) guna memastikan proses perlindungan terhadap korban berjalan optimal.

Selama penanganan perkara, bayi tersebut ditempatkan di Rumah Aman UPTD PPA Kabupaten Batang Hari. Di lokasi itu korban menjalani pemeriksaan kesehatan, pendampingan psikologis, serta mendapatkan perlindungan penuh. Hasil observasi menunjukkan kondisi bayi dalam keadaan sehat.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menegaskan, keselamatan korban menjadi prioritas utama di atas seluruh tahapan proses hukum.

“Polda Jambi berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel. Di saat yang sama, kami memastikan korban memperoleh perlindungan secara maksimal. Hari ini anak telah kembali kepada ibu kandungnya dalam kondisi sehat. Itulah bentuk nyata kehadiran negara melalui Polri dalam melindungi hak-hak anak,” katanya.

Menurut Erlan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami keterangan para saksi untuk mengungkap perkara secara utuh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam dugaan TPPO tersebut.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi ataupun membangun opini selama proses penyidikan masih berlangsung.

“Percayakan proses ini kepada penyidik. Setiap orang yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Sementara itu, perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Polda Jambi memastikan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang sah. Langkah itu dilakukan untuk mengungkap perkara secara menyeluruh, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjamin hak dan perlindungan maksimal bagi korban sesuai amanat peraturan perundang-undangan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.