SWARAJAMBI.NET, JAMBI – Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Jambi memberikan klarifikasi terkait munculnya isu dugaan ketidaktransparanan dalam proses seleksi calon anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi periode 2026–2030.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah, menegaskan bahwa hingga saat ini proses pendaftaran calon anggota Komisi Informasi belum dibuka karena tahapan pembentukan panitia seleksi (Pansel) masih belum rampung sepenuhnya.
“Pendaftaran belum dibuka. Kalau nanti tim Pansel sudah dibentuk, baru mereka akan menentukan jadwal dan mekanisme pemilihan. Siapapun nanti berhak untuk ikut seleksi,” tegas Ariansyah.
Ia menjelaskan, meskipun Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia seleksi telah ditandatangani, namun proses tersebut belum dapat berjalan karena masih menunggu satu anggota dari Komisi Informasi Pusat yang akan menjadi bagian dari tim seleksi.
“Kita tidak bisa memulai meski SK sudah ditandatangani, kita tunggu satu orang tersebut. Mekanismenya dari mulai pendaftaran sampai terkahir pelantikan anggota komisi informasi,” ujarnya.
Menurut Ariansyah, masa jabatan Komisi Informasi Provinsi Jambi periode 2022–2026 yang berakhir pada 24 Mei 2026 terpaksa diperpanjang untuk menghindari kekosongan kelembagaan dan memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Perpanjangan masa tugas tersebut dilakukan karena proses seleksi anggota baru belum dapat dimulai sebelum komposisi panitia seleksi lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi, Ahmad Taufiq Helmi, memastikan proses seleksi calon komisioner tetap akan dilaksanakan sesuai regulasi dan arahan Pemerintah Provinsi Jambi.
“Tetap diadakan sesuai dengan anggaran yang sudah tersedia sesuai arahan pak Gubernur,” kata Taufiq.
Ia mengatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan usulan proses seleksi kepada Gubernur Jambi jauh sebelum masa jabatan berakhir, sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.
“Kami mengacu pada aturan. Sembilan bulan sebelum masa jabatan berakhir, kami sudah menyampaikan kepada Pak Gubernur. Perpanjangan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan sehingga pelayanan penyelesaian sengketa informasi tetap berjalan,” jelasnya.
Taufiq juga mengungkapkan bahwa keberadaan Komisi Informasi masih sangat dibutuhkan masyarakat. Sepanjang tahun 2026, pihaknya telah menangani puluhan sengketa informasi publik yang diajukan oleh masyarakat.
“Dari Januari, sekitar 32 sengketa informasi. Sebagian sudah diselesaikan dan masih ada 7 lagi yang masih berproses,” pungkasnya.(*)






