Perjuangkan Nasib PPPK, Al Haris Desak Relaksasi Belanja Pegawai 30 Persen

oleh -19 Dilihat
oleh
Gubernur Al Haris mengikuti RDP dengan Komisi II DPR RI bersama Mendagri, BKN dan Menpan RB di Ruang Rapat Gedung Nusantara DPR RI.

SWARAJAMBI.NET, JAKARTA – Komitmen Gubernur Jambi Al Haris memperjuangkan nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali ditegaskan di tingkat nasional. Dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (8/6/2026), Al Haris secara langsung menyuarakan pentingnya relaksasi aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas dalam mengakomodasi PPPK penuh waktu maupun paruh waktu.

Rapat Kerja, Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda itu berlangsung di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta. Hadir pula Menteri Dalam Negeri, Menteri PAN-RB, sejumlah gubernur, serta perwakilan bupati dan wali kota dari seluruh Indonesia.

Dalam forum tersebut, Al Haris menyatakan dukungannya terhadap usulan pemerintah pusat terkait relaksasi kebijakan belanja pegawai. Menurutnya, kebijakan itu penting untuk memberikan ruang fiskal bagi daerah dalam menyelesaikan persoalan tenaga PPPK dan honorer.

“Kami sependapat dengan Pak Mendagri, Bu Menpan RB, dan Komisi II agar kebijakan 30 persen itu direlaksasi,” ujar Al Haris.

Menurutnya, relaksasi tersebut harus diikuti dengan upaya pemerintah daerah menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru. Dengan demikian, daerah tetap memiliki kemampuan fiskal yang memadai untuk membiayai kebutuhan pegawai sekaligus menjalankan program pembangunan.

Selain itu, Al Haris menilai pemerintah daerah juga perlu diberikan kesempatan melakukan penyesuaian dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebab, kondisi keuangan daerah saat ini berbeda dengan saat kepala daerah menyusun program dan janji politik pada awal masa jabatan.

“Pasti kondisi APBD hari ini berbeda. Karena itu, RPJMD mereka perlu disesuaikan untuk memenuhi janji politik yang telah disampaikan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menjelaskan rapat tersebut membahas dua isu utama. Pertama, terkait penataan ASN PPPK dan tenaga honorer yang hingga kini masih banyak dipertahankan daerah meski pemerintah telah menetapkan kebijakan penghapusan honorer.

Kedua, membahas relaksasi kebijakan belanja pegawai daerah yang saat ini dibatasi maksimal 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Pasal 146 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Menurut Rifqinizamy, Komisi II DPR RI sebelumnya telah meminta Kementerian PAN-RB berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi atas persoalan daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut.

“Agar dapat dilakukan penyesuaian alokasi belanja pegawai di daerah sehingga memberikan kepastian kerja bagi jutaan PPPK di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, hasil koordinasi tiga kementerian tersebut telah melahirkan formula relaksasi yang akan menjadi kabar baik bagi pemerintah daerah.

“Pemerintah telah menemukan formula terkait relaksasi kebijakan 30 persen maksimal anggaran APBD untuk belanja pegawai. Hari ini kami ingin menyampaikan kabar baik tersebut sekaligus pola pembinaan dan pengawasannya,” tegasnya.

Rapat itu turut dihadiri sejumlah gubernur, antara lain dari Sumatera Utara, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Sementara kepala daerah lainnya mengikuti jalannya rapat secara daring melalui Zoom Meeting.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.