Digerebek Tim Kuda Hitam, Dua Terduga Pengedar Sabu di Desa Aro Tak Berkutik

oleh -6 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Komitmen Polres Batanghari dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Kali ini, dua pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu berhasil diringkus Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 20.10 WIB.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AG (34), warga RT 005 Desa Aro, dan ZM (35), warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.

Kapolres Batanghari AKBP Arya Tesa Brahmana melalui Kasat Resnarkoba AKP Safrizal membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan AG di dalam kamar rumahnya, sedangkan ZM ditangkap saat berada di luar rumah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, A. Kodir, petugas menemukan satu kotak permen merek HappyDent yang berisi kaca pirek berisikan sabu dengan berat bruto 1,54 gram dari tangan ZM.

Sementara itu, dari kamar rumah AG, petugas menyita delapan paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 7,39 gram.

Selain itu, diamankan pula satu unit timbangan digital merek ACIS, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp180 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta seperangkat alat hisap sabu atau bong.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, AG mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial AR yang berdomisili di Kota Jambi. Saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safrizal.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari masyarakat Desa Aro.

Melalui Ketua RT setempat, warga menyampaikan terima kasih kepada Polres Batanghari, khususnya Tim Kuda Hitam Satresnarkoba, yang dinilai telah berhasil menindak pelaku peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat.

Sementara itu, AKP Safrizal kembali mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkoba.

“Kami terus melakukan sosialisasi melalui para Bhabinkamtibmas di seluruh wilayah hukum Polres Batanghari. Fokus kami adalah memberikan pemahaman kepada masyarakat, terutama kalangan remaja dan pelajar SMA, mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Ia menambahkan, Polres Batanghari tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Pewarta: Eddwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.