Todong Polisi Pakai Revolver! Pengedar Sabu dan Ekstasi di Batin XXIV Akhirnya Dilumpuhkan Tim Kuda Hitam

oleh -63 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batanghari. Seorang pria muda berinisial ADP (26), warga Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV, berhasil diringkus usai diduga kuat menjadi pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.

Penangkapan berlangsung dramatis pada Selasa (19/5/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah pondok yang berada di RT 004 RW 001 Desa Jelutih, Kecamatan Batin XXIV.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari, AKP Saprizal saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut tersangka juga kedapatan memiliki senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi aktif.

“Sebelumnya kami menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan berbahaya dengan menodongkan senjata api rakitan ke arah petugas.

Beruntung, aparat berhasil melumpuhkan aksi pelaku tanpa menimbulkan korban jiwa. Tersangka kemudian langsung diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika baik di pondok maupun di rumah tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

– 1 paket sabu ukuran sedang dan 5 paket sabu ukuran kecil dengan berat bruto total 6,93 gram

– 14 butir pil ekstasi berbagai bentuk dan warna dengan berat bruto 8,10 gram

– Timbangan digital

– Uang tunai Rp1.850.000 yang diduga hasil transaksi narkotika

– Buku catatan transaksi narkoba

– Handphone

– 1 unit sepeda motor CRF warna putih

– 1pucuk senjata api rakitan jenis revolver

– 4 butir amunisi aktif kaliber 6 mm

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan pasokan narkotika dari seorang narapidana berinisial H. Sementara senjata api rakitan disebut diperoleh dari napi lainnya berinisial F.

Polisi kini terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk dugaan adanya pengendalian bisnis haram dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Batanghari. Kami akan tindak tegas seluruh jaringan yang terlibat,” tegas AKP Saprizal.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

 

 

 

No More Posts Available.

No more pages to load.