SWARAJAMBI.NET,MUARABUNGO – Modus perkenalan kembali memakan korban. Seorang pria asal Jepara harus menelan pil pahit setelah kehilangan mobil dan sejumlah harta bendanya usai diperdaya wanita yang baru dikenalnya.
Peristiwa ini bermula saat korban, Sodikin (25), berkenalan dengan salah satu pelaku pada Minggu (19/4/2026). Tanpa rasa curiga, korban bahkan mengizinkan pelaku menginap di rumahnya. Hubungan singkat itu pun berlanjut hingga korban diajak jalan ke Kota Bungo menggunakan mobil miliknya.
Setibanya di Bungo, keduanya memutuskan menginap di sebuah hotel di kawasan Sungai Pinang. Namun nahas, saat korban terlelap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, pelaku justru melancarkan aksinya.
Korban baru tersadar setelah sejumlah barang berharganya raib. Pelaku diketahui kabur membawa handphone, dompet berisi uang tunai, kartu ATM dengan saldo puluhan juta rupiah, identitas diri korban, hingga satu unit mobil Honda Brio. Total kerugian ditaksir mencapai Rp200 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim GUNJO bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkat koordinasi dengan Resmob Polda Jambi, keberadaan para terduga pelaku berhasil dilacak.
Empat orang yang diduga terlibat, masing-masing berinisial ES (34), P (45), NG (44), dan SW (32), akhirnya diringkus tanpa perlawanan pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 09.40 WIB.
Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, keempat pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan serta pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Ia menambahkan, para pelaku dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, serta Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara.
Iptu Bambang juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang baru dikenal, agar terhindar dari kejahatan serupa,” tegasnya. (*)
Pewarta: Suzan Zukrina





