DPRD Batang Hari Memanas! Ratusan Buruh Sawit Kepung Gedung Dewan, Tolak Pemutusan Sepihak PT MSS

oleh -52 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Batang Hari mendadak memanas, Senin (25/5/2026) pagi. Ratusan massa dari Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia (FSPTI) Mutiara Rengas Makmur turun ke jalan dan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran sebagai bentuk protes keras terhadap tindakan PT. Mutiara Sawit Semesta (PT. MSS) yang dinilai melakukan pemutusan kerja sama secara sepihak.

Aksi mulai berlangsung sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Massa membawa spanduk, poster tuntutan, serta meneriakkan kecaman terhadap keputusan perusahaan yang dianggap merugikan para pekerja bongkar muat tandan buah segar (TBS).

Pemicu kemarahan buruh bermula dari terbitnya surat bernomor 001/BD-MSS/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh Yogie Prabowo atas nama perusahaan. Dalam surat tersebut, PT. MSS memutuskan mengakhiri Perjanjian Kerja Sama Bongkar Muat TBS Nomor 009/LEG-MSS/VII/2025 yang sebelumnya baru ditandatangani pada 15 Juli 2025.

Padahal, berdasarkan isi perjanjian, masa kerja sama itu seharusnya masih berlaku hingga 27 Agustus 2028 atau tersisa sekitar 28 bulan lagi.

Tak tinggal diam, pihak FSPTI Mutiara Rengas Makmur langsung melayangkan surat balasan bernomor 001/FSPTI-MRM.KSSR/PKP/IV/2026 tertanggal 28 April 2026 kepada pimpinan PT. MSS. Dalam surat tersebut, serikat pekerja meminta klarifikasi sekaligus mempertanyakan legalitas pemutusan kerja sama yang dianggap cacat prosedur dan bermasalah secara hukum.

Kewenangan Penandatangan Dipersoalkan

Salah satu poin yang menjadi sorotan utama adalah kapasitas Yogie Prabowo dalam menandatangani surat pemutusan tersebut. Pihak serikat pekerja menilai tindakan itu harus memiliki dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Menurut mereka, segala tindakan hukum perusahaan semestinya menjadi tanggung jawab Direksi. Karena itu, FSPTI meminta PT. MSS menunjukkan surat kuasa resmi apabila memang Yogie Prabowo diberi kewenangan untuk mengambil keputusan sepenting itu.

“Kalau tidak ada dasar kuasa resmi dari direksi, maka surat pemutusan itu patut dipertanyakan keabsahannya,” ujar salah satu perwakilan massa dalam orasinya.

8 Tahun Kerja Sama Berakhir Mendadak

Kekecewaan mendalam juga disampaikan Ketua FSPTI Mutiara Rengas Makmur, H. Musmulyadi. Ia menegaskan hubungan kerja sama antara pihaknya dengan PT. MSS sebenarnya sudah terjalin harmonis sejak 2018 silam.

Selama kurang lebih delapan tahun, para pekerja disebut menjadi bagian penting dalam mendukung operasional perusahaan pengolahan kelapa sawit di wilayah Simpang Sungai Rengas.

“Alih-alih mempertimbangkan nasib kami atau mengangkat status menjadi karyawan tetap, yang kami dapat malah pemutusan sepihak tanpa musyawarah, tanpa teguran, dan tanpa alasan yang jelas. Padahal kami tidak pernah melanggar kontrak atau berbuat kesalahan apa pun,” tegas Musmulyadi.

Muncul Dugaan Campur Tangan Oknum DPRD

Situasi semakin panas setelah muncul dugaan adanya campur tangan pihak tertentu dalam keputusan pemutusan kerja sama tersebut. Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan massa aksi, langkah PT. MSS disebut-sebut didorong oleh seorang oknum anggota DPRD Batang Hari berinisial Mr. A dari Daerah Pemilihan IV Kecamatan Mersam–Maro Sebo Ulu.

Oknum tersebut diduga ingin mengambil alih peran organisasi pekerja dengan membentuk serikat baru bernama Serikat Pekerja Bongkar Muat Rengas Bersatu yang diketahui berdiri pada Juli 2025.

Tak hanya itu, isu lain yang berkembang menyebutkan pemutusan kerja sama berkaitan dengan proses pengurusan izin pembangunan pabrik pengolahan sawit baru milik PT. MSS di Kecamatan Batin XXIV.

“Kalau dugaan ini benar-benar terjadi, ini adalah kezaliman nyata dan pelanggaran hak asasi manusia yang serius. Kami siap memperjuangkan hak kami sampai ke jalur hukum, baik perdata maupun pidana,” tegas Musmulyadi.

Tegas Tolak Pemutusan Sepihak

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, serta isi perjanjian kerja sama yang telah disepakati bersama, pihak serikat pekerja menyatakan sikap menolak secara tegas pemutusan sepihak tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, massa aksi masih bertahan di halaman gedung DPRD dan terus mendesak agar pimpinan dewan segera memfasilitasi pertemuan dengan pihak terkait guna mencari solusi yang adil dan transparan.

Sementara itu, pihak PT. Mutiara Sawit Semesta hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan maupun berbagai tudingan yang disampaikan serikat pekerja.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.