SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tahun 2026. Langkah tersebut diambil menyusul meningkatnya jumlah titik panas (hotspot) di sejumlah wilayah dalam beberapa bulan terakhir.
Plt Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Batang Hari, Sholihin, mengungkapkan sejak Januari hingga Mei 2026 tercatat sebanyak 43 hotspot terdeteksi di wilayah Kabupaten Batang Hari.
“Dari jumlah tersebut, Kecamatan Maro Sebo Ulu menjadi wilayah paling rawan dengan temuan 15 titik hotspot,” ujarnya.
Menurut Sholihin, mayoritas kebakaran dipicu aktivitas pembukaan lahan oleh masyarakat yang masih menggunakan cara membakar sisa hasil penebangan.
“Penyebab utama masih dari pembukaan lahan masyarakat dengan cara membakar hasil penebangan,” katanya.
Mengantisipasi meluasnya kebakaran, tim gabungan langsung diterjunkan ke sejumlah kawasan rawan. Sebanyak 46 personel disiagakan untuk melakukan patroli rutin sekaligus pemadaman dini saat ditemukan titik api.
Meski memasuki musim rawan karhutla, proses penanganan di lapangan sejauh ini disebut masih terkendali. Ketersediaan sumber air untuk pemadaman juga belum mengalami kendala berarti.
Selain penguatan personel, pemerintah daerah turut memperkuat langkah pencegahan melalui pembentukan Satuan Tugas Karhutla dan pengaktifan Masyarakat Peduli Api (MPA). Berbagai upaya lain seperti pembangunan sekat kanal, embung, patroli terpadu, hingga pendirian posko di wilayah rawan juga terus dilakukan.
Tak hanya itu, sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar terus digencarkan.
Sholihin menilai patroli terpadu yang melibatkan BPBD, TNI, Polri, Manggala Agni, MPA, hingga pihak perusahaan cukup efektif mempercepat deteksi dini titik api.
“Deteksi dini bisa lebih cepat hingga 70 persen. Kalau sebelumnya butuh waktu berjam-jam, sekarang rata-rata titik api bisa ditemukan dalam waktu sekitar 30 menit,” jelasnya.
Kecepatan respons tim gabungan membuat api dapat dipadamkan sebelum meluas. Bahkan, satu regu patroli disebut mampu menangani kebakaran seluas 0,5 hingga 1 hektare sebelum api berkembang lebih besar.
Di sisi lain, keterlibatan aparat penegak hukum dalam patroli bersama dinilai memberi efek jera bagi pelaku pembakaran lahan. Tingkat pelanggaran disebut mengalami penurunan hingga 40 sampai 60 persen.
Pemerintah Kabupaten Batang Hari menegaskan akan menindak tegas pelaku pembakaran lahan sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk pelaku perseorangan, ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar. Sementara korporasi atau perusahaan dapat dikenakan denda hingga Rp15 miliar, pencabutan izin usaha, hingga penyitaan aset.
“Perusahaan juga sudah berkomitmen untuk bersinergi bersama Satgas dalam menghadapi dan mengantisipasi karhutla,” pungkasnya.(*)





