Kejari Batang Hari Musnahkan Barang Bukti 28 Perkara Tindak Pidum Inchrah

oleh -21 Dilihat
oleh
Kejari Batang Hari memusnahkan barang bukti tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inchrah).

SWARAJAMBI.NET, BATANGHARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari kembali menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap (inchrah).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Batang Hari pada Rabu (11/3/2026).

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 28 perkara tindak pidana umum yang telah inkrah. Yang terdiri dari 14 perkara narkotika dan 14 perkara lainnya seperti pencurian, penganiayaan dan penggelapan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari, Muhammad Irwan menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa selaku eksekutor.

“Eksekusi tidak hanya terkait pidana badan, tetapi juga harus memastikan barang bukti selesai dieksekusi, baik dikembalikan kepada pemilik, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan,” jelasnya.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan Pengadilan Negeri Muara Bulian, perwakilan Lapas Kelas IIB Muara Bulian, Sekda Batang Hari Mula P Rambe, Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasrofi, dan Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa Brahmana.

“Kami berharap dengan pemusnahan ini, masyarakat semakin sadar akan bahaya narkotika dan tindak pidana lainnya. Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk meminimalisir tindak pidana di Kabupaten Batang Hari,” ujar Muhammad Irwan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut narkotika jenis sabu seberat 12,02 gram, ganja seberat 1,50 gram, serta ekstasi seberat 0,10 gram dan alat hisap sabu berupa 4 bong dan 7 pirek.

Kemudian 3 timbangan digital, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R, 4 keranjang, 2 dodos, 4 tali tambang, serta senjata tajam yang terdiri dari 3 parang, 1 tojok, 1 egrek, dan 1 pucuk senjata api.

Pemusnahan narkotika dan psikotropika dihancurkan menggunakan blender dan dilarutkan menggunakan cairan kimia hingga tidak dapat digunakan kembali.

Senjata tajam maupun senpi dipotong dan dirusak, alat hisap sabu dihancurkan menggunakan palu. Sementara barang bukti lainnya dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Kehadiran ketua DPRD dan Sekda Batang Hari dalam kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya penegakan hukum serta komitmen bersama dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Batang Hari.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.