Wakil Wali Kota Diza Hazra Aljosha Siapkan Audit Data, Penyelesaian Polemik Zona Merah

oleh -6 Dilihat
oleh
Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha.

SWARAJAMBI.NET,JAMBI – Wakil Wali Kota Jambi Diza Hazra Aljosha membeberkan langkah strategis yang tengah disiapkan Pemerintah Kota Jambi dalam menyelesaikan polemik lahan yang masuk kawasan Zona Merah di wilayah Kenali Asam.

Menurut Diza, Pemkot Jambi telah mulai melakukan pengumpulan berbagai data dan dokumen yang diperlukan sebagai dasar dalam proses penyelesaian persoalan tersebut.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang kuat.

Ia menjelaskan, salah satu metode yang menjadi referensi adalah pendekatan yang pernah diterapkan di Kota Surabaya dalam menyelesaikan konflik aset daerah.

Metode tersebut dilakukan melalui proses audit data dan dokumen secara menyeluruh.

“Langkah awal yang akan kita lakukan adalah audit data dan dokumen, termasuk peta sertifikasi tanah. Data awal dari pemerintah sebenarnya sudah cukup lengkap, namun jika masih diperlukan data tambahan, maka akan dilakukan koordinasi lanjutan antar tim,” ujar Diza.

Diza menegaskan bahwa proses penyelesaian polemik lahan ini juga sangat bergantung pada keputusan resmi dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Oleh karena itu, pengawalan terhadap terbitnya surat keputusan dari DJKN menjadi hal yang sangat penting.

Menurutnya, seluruh proses penyelesaian nantinya akan berpedoman pada keputusan tersebut. Sementara itu, DPRD Kota Jambi melalui Panitia Khusus (Pansus) juga memiliki masa kerja yang terbatas, yaitu selama enam bulan.

Dalam polemik ini, Diza mengungkapkan bahwa aset yang menjadi perhatian tidak hanya berkaitan dengan tanah milik masyarakat.

Namun juga mencakup berbagai fasilitas publik seperti sekolah, kantor pemerintahan, hingga sarana umum yang berada di kawasan perumahan warga.

Sebelum tim dari DJKN turun langsung ke lapangan, Pemerintah Kota Jambi telah lebih dulu membentuk tim koordinasi internal melalui surat tugas dari Wali Kota Jambi.

Tim tersebut dipimpin oleh Asisten II dan Sekretaris Daerah, serta melibatkan unsur lurah, camat, hingga berbagai instansi terkait.

Selain itu, lembaga lain seperti Kejaksaan, komisi terkait di DPRD, serta Kodim juga dilibatkan untuk membantu proses pendataan awal di lapangan.

“Data awal sebenarnya sudah tersedia dan cukup lengkap. Selanjutnya tinggal dilakukan verifikasi dan validasi agar lebih akurat,” jelasnya.

Dalam proses pendataan tersebut, masyarakat akan dikelompokkan dalam beberapa klaster berdasarkan dokumen kepemilikan tanah yang dimiliki.

Klasifikasi tersebut meliputi warga yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), warga yang memiliki alas hak seperti surat tanah atau sporadik, serta masyarakat yang belum memiliki dokumen kepemilikan tetapi telah menguasai fisik tanah.

Bagi warga yang tidak memiliki dokumen, pemerintah akan melakukan pengelompokan kembali berdasarkan lama penguasaan fisik tanah, apakah lebih dari 20 tahun atau kurang dari 20 tahun.

Selain itu, beberapa indikator lain juga akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses verifikasi.

Di antaranya kepemilikan Sertifikat Hak Milik di sekitar area tertentu serta bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat memperkuat klaim kepemilikan warga.

Melalui proses audit data, verifikasi dokumen, serta koordinasi lintas instansi ini, Pemkot Jambi berharap polemik lahan yang terjadi di kawasan Kenali Asam dapat menemukan solusi yang adil sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)

 

Pewarta: Rijal

No More Posts Available.

No more pages to load.