Satresnarkoba Polres Batang Hari Ringkus Pelaku Narkoba di Bajubang

oleh -9 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET,BATANGHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batang Hari kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria muda berinisial Awk (20) berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026) sekira pukul 16.20 WIB.

Penangkapan berlangsung di lokasi transaksi jual beli narkotika jenis sabu di RT 004 RW.002 Kelurahan Bajubang, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batang Hari.

Kasat Narkoba Polres Batang Hari AKP Al Imron menjelaskan, saat penggeledahan badan terhadap pelaku Awk, tidak ditemukan barang bukti apa pun. Kemudian tim melakukan penggeledahan dalam rumah pelaku, ditemukan diatas sebuah meja ada wadah plastik berwarna putih yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu.

“Ditemukan juga alat hisap bong yang terbuat dari botol kaca yang terangkai dengan pipet sedot. Dari hasil penimbangan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bersih 2,53 gram,” ujar Imron.

“Saat penggeledahan, disaksikan warga setempat,” imbuhnya.

Dari interogasi, bilang Imron, pelaku Awk mengaku mendapatkan sabu dari R.

“Untuk R masih diburu. Sudah kita masukan dalam daftar pencarian orang,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat 1 huruf a juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Imron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari dan mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi.

“Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Dukungan dan laporan dari masyarakat sangat kami harapkan demi menyelamatkan generasi bangsa,” tegas Kasat Narkoba.(*)

 

Pewarta: Eddwardi

No More Posts Available.

No more pages to load.