Polisi Sita 33,46 Gram Sabu dari Tiga Pelaku Narkoba di Pelepat Ilir

oleh -4 Dilihat
oleh

SWARAJAMBI.NET,MUARABUNGO – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bungo kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bungo, Jumat (13/2/2026).

Dalam operasi yang digelar tersebut petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku di sebuah rumah kontrakan di Jalan Mangga, RT 017/RW 001, Kelurahan Lingga Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Dua pelaku diantaranya laki -laki berinisial S(45) dan PM(27). Satunya lagi KY (40),  seorang perempuan.

“Mereka diamankan saat berada di dalam kontrakan tersebut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Katim Opsnal Satresnarkoba Aiptu Ade Candra, bersama anggota,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bungo melalui KBO Satresnarkoba Iptu Feri Irawan.

Feri Irawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Lingga Kuamang.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan, tim melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis shabu,” terangnya.

Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa tujuh paket plastik klip berisi kristal bening diduga Sabu yang disimpan di dalam kotak ponsel dan kotak warna putih.

Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital, satu sendok shabu dari pipet plastik, tiga unit telepon genggam berbagai merek, serta satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi.Dari hasil penimbangan, total berat bruto barang bukti narkotika jenis Sabu tersebut mencapai 33,46 gram.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” sebut Feri Irawan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bungo guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Kepolisian juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba. Hal itu sebagai bentuk partisipasi bersama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Bungo.(*)

 

Pewarta: Suzan Zukrina

 

No More Posts Available.

No more pages to load.